"Bila kamu shalat maka bertakbirlah. (HR. Muttafaqun Alaihi)
Maka takbiratul ihram ini mutlak wajib dibaca ketika shalat, yaitu saat memulai shalat. Baik seseorang shalat sendirian, atau pun berjamaah menjadi imam atau makmum, mau tidak mau mutlak wajib membaca takbiratul ihram.
Makmum Mudrik dan Masbuk
Makmum tetap wajib membaca takbiratul-ihram, baik sebagai makmum yang mudrik atau pun makmum yang masbuk.
Makmum mudrik adalah makmum yang tidak ketinggalan satu pun rakaat bersama imam, walaupun barangkali dia memulai shalat agak terlambat. Asalkan tidak ketinggalan satu rakaat pun, maka dia termasuk mudrik.
Makmum masbuk adalah makmum yang ketinggalan setidaknya satu rakaat dari imamnya. Dan ketinggalannya ini ditandai ketika tidak bisa ruku' bersama imam. Maka makmum masbuk ini tetap wajib membaca takbiratul ihram dulu sebelum memulai shalatnya, kemudian dia ikut posisi imam yang didapatinya saat itu.
Kedudukan takbiratul ihram yang mutlak wajib dibaca ini agak berbeda dengan kedudukan surat Al-Fatihah. Meskipun surat Al-Fatihah juga termasuk rukun di dalam shalat menurut jumhur ulama, namun buat makmum ada pengecualian.
Meskipun meskipun seseorang menjadi makmum yang masbuk alias sudah tertinggal satu rakaat atau lebih, dia tetap wajib bertakbiratul ihram ketika memulai shalatnya.
Wallahu A'lam