Fatwa MUI: Tes Swab PCR Tidak Membatalkan Puasa

Riezky Maulana
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa 23/2021 yang menyatakan tes swab PCR tidak membatalkan puasa.

JAKARTA, iNews.id - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa terbaru tentang penggunaan alat deteksi Covid-19 selama menjalani ibadah puasa Ramadan. Dalam Fatwa MUI Nomor 23 Tahun 2021 disebutkan bahwa Polymerase Chain Reaction (PCR) alias tes swab tidak membatalkan puasa.

"Pelaksaan tes swab sebagaimana dalam ketentuan umum tidak membatalkan puasa," tutur Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Ni'am Sholeh, Kamis (8/4/2021).

Ni’am menuturkan, umat Islam yang sedang berpuasa juga diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19. Tes PCR merupakan pemeriksaan laboratorium untuk mendeteksi keberadaan material genetik dari sel, bakteri, atau virus dengan cara pengambilan sampel dahak, lendir, atau cairan dari nasofaring dan orofaring.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
Nasional
16 hari lalu

MUI Kritik Pemidanaan Poligami dan Nikah Siri di KUHP Baru: Potensi Bertentangan Hukum Islam

Nasional
20 hari lalu

Menkes Pastikan Super Flu Tak Mematikan seperti Covid-19: Gak Usah Khawatir

Nasional
24 hari lalu

Bupati Aceh Tamiang Minta Fatwa soal Penggunaan Kayu Gelondongan: Ini Perlu Penegasan!

Nasional
27 hari lalu

MUI Terima Surat Pengunduran Diri Ma'ruf Amin, segera Diproses

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal