Fatwa MUI: Tes Swab PCR Tidak Membatalkan Puasa

Riezky Maulana
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa 23/2021 yang menyatakan tes swab PCR tidak membatalkan puasa.

Nasofaring merupakan pengambilan sambel bagian pada tenggorokan bagian atas yang terletak di belakang hidung dan di balik langit-langit rongga mulut. Sedangkan orofaring pengambilan sampel bagian antara mulut dan tenggorokan.

MUI mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan agar selamat dari penularan Covid-19. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk melaksanakan dan mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan dengan ketat supaya pandemi Covid-19 segera berakhir.

Terbitnya fatwa ini menjawab keraguan sebagian masyarakat tentang sah tidaknya puasa ketika harus menjalani swab PCR. Banyak orang yang berpikiran tes pendeteksi Covid ini akan membatalkan puasa karena terdapat benda masuk ke tenggorokan.

Editor : Zen Teguh
Artikel Terkait
5 hari lalu

MUI Desak Pembuat Challenge Hafalan Alquran Berhadiah Miras Ditindak: Tak Bisa Dibiarkan!

6 hari lalu

MUI Minta Aksi Viral Baca Al-Quran Berhadiah Miras di The Sounds Project Diproses Hukum!

7 hari lalu

Penjelasan MUI soal Uang Pendaftaran Lomba 17 Agustus Haram Dijadikan Hadiah

7 hari lalu

Alasan MUI Haramkan Pria Berbusana Perempuan saat Karnaval 17 Agustusan: Rentan Disusupi LGBT

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal