Sedangkan kalangan asy-Syafi’iyyah mendefinisikan niat sebagai suatu tujuan dari suatu perbuatan yang muncul bersamaan dengan perbuatan tersebut. Hal ini sebagaimana didefinisikan oleh imam al-Jamal (w. 1204 H) dalam Hasyiah al-Jamal ‘ala al-Manhaj:2
قَصْدُ الشَّيْءِ مُقْتَرِنًا بِفِعْلِهِ.
Tujuan untuk melakukan suatu perbuatan, yang bersamaan dengan perbuatan tersebut.
Mazhab Syafi’i dan Mazhab Maliki, berpendapat bahwa niat adalah rukun ibadah.
Karena niat bagi mereka merupakan tekad untuk mengerjakan sesuatu yang beriringan dengan pengerjaannya. Artinya, niat itu dilakukan bersamaan dengan perbuatan, bukan dikerjakan sebelumnya. Dan apa-apa yang sudah masuk di dalam perbuatan, maka posisinya bukan syarat tetapi rukun.
Wallahu a’lam bish showab.