Dam, berdasarkan istilah, bermakna mengalirkan darah dengan menyembelih ternak unta, sapi, atau kambing di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Sesuai ketentuan manasik, dam nusuk dikenakan pada jemaah haji yang mengerjakan haji tamattu’ atau haji qiran bukan karena melakukan kesalahan.
Penyembelihan hewan haji tamattu dilakukan di Makkah. Apabila dilaksanakan di luar Tanah Haram itu, maka hukumnya tidak sah. Apabila seseorang tidak mempunyai kemampuan ekonomi membeli seekor kambing untuk membayar dam, maka ia wajib menggantinya dengan berpuasa sebanyak 10 hari.
Ketentuannya, tiga hari puasa dikerjakan di Makkah, sementara sisanya yaitu tujuh hari puasa dilakukan setelah pulang dan tiba di Tanah Air. Demikian pengertian haji tamattu dan cara melaksanakannya.