Haji Tamattu: Pengertian, Cara Pelaksanaan dan Ketentuan Dam

Tika Vidya Utami
Ilustrasi Haji Tamattu (freepik)

Dam, berdasarkan istilah, bermakna mengalirkan darah dengan menyembelih ternak unta, sapi, atau kambing di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji. Sesuai ketentuan manasik, dam nusuk dikenakan pada jemaah haji yang mengerjakan haji tamattu’ atau haji qiran bukan karena melakukan kesalahan.

Penyembelihan hewan haji tamattu dilakukan di Makkah. Apabila dilaksanakan di luar Tanah Haram itu, maka hukumnya tidak sah. Apabila seseorang tidak mempunyai kemampuan ekonomi membeli seekor kambing untuk membayar dam, maka ia wajib menggantinya dengan berpuasa sebanyak 10 hari.

Ketentuannya, tiga hari puasa dikerjakan di Makkah, sementara sisanya yaitu tujuh hari puasa dilakukan setelah pulang dan tiba di Tanah Air. Demikian pengertian haji tamattu dan cara melaksanakannya.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Nasional
6 jam lalu

RI Siap Ekspor Ikan Patin ke Arab Saudi untuk Konsumsi Jemaah Haji

Nasional
3 hari lalu

Tim Pengawas Haji 2026 Resmi Dibentuk, Dipimpin Langsung Petinggi DPR

Nasional
3 hari lalu

DPR Resmi Bentuk Tim Pengawas Haji 2026

Nasional
10 hari lalu

Bulog bakal Ekspor 2.280 Ton Beras untuk Jemaah Haji Tahun Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal