JAKARTA, iNews.id - Dalam penyelenggaraan haji, kita mengenal peristiwa haji wada yang terjadi pada tahun 10 Hijriyah. Haji wada adalah haji yang pertama dan terakhir yang dilakukan oleh Rasulullah SAW.
Oleh karena itu, momen hajinya Rasulullah disebut haji wada atau haji perpisahan. Setelah melaksanakan haji bersama ribuan umat Islam saat itu, beberapa waktu kemudian Rasulullah SAW jatuh sakit hingga menemui ajalnya pada 12 Rabi’ul Awal 11 Hijriyah.
Namun, selain pada haji wada, kata wada juga terdapat pada salah satu amalan dalam haji, yaitu tawaf wada. Sesuai maknanya, tawaf wada adalah tawaf perpisahan yang dilakukan oleh jemaah haji sebelum meninggalkan Kota Mekkah seusai menunaikan ibadah haji.
Ini berarti tawaf wada merupakan tawaf perpisahan dengan Ka’bah al Musyarrafah, Masjidil Haram, sekaligus pula perpisahan dengan Tanah Haram Makkah. Amalan ini dilakukan oleh jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air maupun yang hendak bertolak ke ke Madinah.
Menurut Imam Syafi’i, Imam Ahmad, Imam Abu Hanifah, dan kebanyakan ulama, hukum tawaf wada bagi jemaah haji yang akan meninggalkan Makkah adalah wajib. Jemaah yang tidak melakukan tawaf wada akan dikenakan dam berupa satu ekor kambing.
Namun, perempuan yang tengah haid atau nifas tidak diwajibkan melakukan tawaf wada dan tidak dikenakan dam. Sedangkan menurut Imam Malik, tawaf wada hukumnya sunnah. Maka, jemaah yang meninggalkan tawaf wada, tidak dikenakan dam.