Hukum idgham memang banyak pembagiannya seperti idgham mutamatsilain, idgham mutajanisain, dan idgham mutaqaribain.
Dilansir dari Buku Panduan Tajwid Lengkap kelas VIII MTs karangan Aceng Kosim dijelaskan bahwa, idgham menurut bahasa artinya memasukkan atau melebur huruf.
Menurut istilah idgham berarti pengucapan dua huruf seperti dua huruf yang ditasydidkan. Sedangkan Mutaqaribain artinya berdekatan.
Idgham mutaqaribain kabir menurut istilah artinya apabila dua huruf yang makhrajnya berdekatan bertemu dan keduanya sama-sama berharakat.
Dalam Kitab Tuhfatul Athfal dijelaskan : "jika kedua hurufnya berharokat pada semua jenis (Mitslain, Mutaqariain,Mutajanisain) maka disebut dengan Kabir dan fahamilah yang kabir itudengan mengambil contoh (talaqqy)".