Hukum Bayi Tabung dalam Islam Menurut Fatwa MUI, Haram Jika Kasusnya Demikian

Rilo Pambudi
Hukum bayi tabung dalam Islam- Proses inseminasi buatan (Foto: Maxxyustas/EE)

3. Ketiga, bila sperma yang ditabung merupakan sperma suami istri dan cara mengeluarkanya muhtaram serta dimasukkan ke dalam Rahim istri yang sah. Maka hukumnya boleh.

Dasar hukum di atas adalah ditelaah dari beberapa kitab antara lain. Salah satunya dalam kitab Al-Jami’ ash-Shaghir, V/479 yang menyatakan:

ماَ مِنْ ذَنْبِ بَعْدَ الشَّرْ كِ أَ عْظَمُ عِنْدَ ا الله مِنْ نٌطْفَةٍ وَ ضَعَهَا رَ جُلٌ فِى رَ حِمٍ الَا يَحِلُ لَهُ (رواه أبي الد نيا عن الد نيا عن الهشيم بن ما لك الطا ئي)
 
Artinya: Tidak ada dosa yang lebih besar setelah syirik di sisi Allah daripada mani seorang laki-laki yang ditaruh pada rahim wanita yang tidak halal baginya,(HR. Ibn ad-Dunya dari al-Hasyim bin Malik ath-Tha’i).

Demikian adalah hukum bayi tabung dalam Islam, khususnya yang difatwakan oleh MUI dan hasil bahtsul masail NU Jawa Timur. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
15 hari lalu

4 Kali Gagal Bayi Tabung, Denny Sumargo Masih Berharap Punya Anak Laki-Laki

15 hari lalu

Tak Menyerah! Denny Sumargo Jalani Bayi Tabung untuk Kelima Kalinya

31 hari lalu

Viral Wanita 63 Tahun Melahirkan, Prosedur IVF dan Terapi Hormon Kompleks Rahasianya!

1 bulan lalu

Keberhasilan Bayi Tabung Sangat Dipengaruhi Usia Perempuan, Ini Penjelasan Dokter

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal