Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh

Rilo Pambudi
Hukum berenang saat puasa Ramadhan (Foto:Jacoblund/Element Envato)

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار 

Artinya, "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa," (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qowim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi).

Kesimpulannya, hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan adalah makruh. Hukum tersebut juga berlaku sama dengan aktivitas menyelam yang berpotensi masuknya air ke dalam tubuh.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

Progres Pembangunan Masjid Raya IKN Tembus 98,4 Persen, Gibran: Siap Digunakan Idulfitri 2026

Muslim
2 bulan lalu

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Nasional
3 bulan lalu

Kapolri Sebut Tausiah Ustaz Abdul Somad Jadi Penyemangat Moral dan Spiritual Anggota 

Nasional
3 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal