Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh

Rilo Pambudi
Hukum berenang saat puasa Ramadhan (Foto:Jacoblund/Element Envato)

Syekh Ibnu Hajar Al-haitami mengatakan:

أما الصائم فتكره له المبالغة فيهما خشية الإفطار 

Artinya, "Adapun orang berpuasa, dimakruhkan baginya melebih-lebihkan dalam berkumur dan menghirup air ke dalam hidung karena berpotensi membatalkan puasa," (Lihat Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami dalam Minhajul Qowim, Hamisy Hasyiyatut Turmusi).

Kesimpulannya, hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan adalah makruh. Hukum tersebut juga berlaku sama dengan aktivitas menyelam yang berpotensi masuknya air ke dalam tubuh.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Makro
1 bulan lalu

BPS Catat Inflasi Maret 2026 Turun jadi 0,41% meski Puasa dan Lebaran

Nasional
1 bulan lalu

Menlu 8 Negara Kecam Keras Israel: Halangi Ibadah di Masjid Al Aqsa hingga Gereja Suci Yerusalem

Nasional
2 bulan lalu

Airlangga Yakin Ekonomi RI Tumbuh 5,5%, Didorong Geliat Ramadan

Nasional
2 bulan lalu

Menag Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H: Puasa Perkuat Empati dan Kepedulian Sesama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal