Hukum Berenang saat Puasa Ramadhan, Ini Kata Ulama Fiqh

Rilo Pambudi
Hukum berenang saat puasa Ramadhan (Foto:Jacoblund/Element Envato)

JAKARTA, iNews.id - Hukum berenang saat puasa Ramadhan penting untuk diketahui umat muslim. Seperti diketahui bersama, berpuasa adalah aktivitas menahan hawa nafsu khususnya makan dan minum serta menahan diri dari segala bentuk maksiat.

Puasa adalah ibadah menahan diri dari segala hal yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari. Meski harus menahan lapar dan haus, puasa bukan alasan bagi seorang muslim untuk bermalasan. 

Selain bekerja, terdapat aktivitas olahraga yang dianjurkan untuk menjaga tubuh tetap bugar.

Dalam satu riwayat mengatakan bahwa berenang adalah salah satu aktivitas kebugaran yang dianjurkan Rasulullah SAW selain berkuda dan memanah.

"Ajarilah anak-anak kalian berkuda, berenang dan memanah." (HR. Sahih Bukhari dan Muslim).

Lantas bagaimana hukum berenang saat puasa di bulan Ramadhan? 

Berenang Tidak Membatalkan Puasa

Mufti Republik Arab Mesir (2003-2013) sekaligus Guru Besar Ushul Fiqh Fakultas Dirasat Islamiyyah dan Bahasa Arab Universitas Al Azhar Kairo, Syekh Ali Jum'ah, menegaskan bahwa berenang tidak membatalkan ibadah puasa.

"Berenang di bulan Ramadhan tidak membatalkan puasa. Oleh karenanya, Anda boleh menyelam dan berenang,"

Penetapan tersebut memang merupakan persoalan fikih yang perlu difatwakan oleh seorang ulama berdasarkan tafsir mendalam dan kesepakatan. Syekh Ali Jum'ah juga menyadari bahwa mungkin ada fatwa lain yang tidak memperbolehkan aktivitas berenang saat Ramadhan.

Berpotensi Membatalkan Puasa (Makruh)

Dikutip iNews.id dari laman Islam NU, hal yang dapat membatalkan puasa adalah masuknya benda ke dalam tubuh bagian dalam, baik melalui rongga terbuka, mulut, telinga, anus, lubang kemaluan dan hidung, atau masuk melalui rongga yang tidak terbuka seperti kepala yang terluka. Benda yang masuk tersebut bisa berupa benda padat atau cair.

Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi menegaskan dalam sebuah riwayat sebagai berikut:

والذي يفطر به الصائم عشرة أشياء) أحدها وثانيها (ما وصل عمداً إلى الجوف) المنفتح (أو) غير المنفتح كالوصول من مأمومة إلى (الرأس) والمراد إمساك الصائم عن وصول عين إلى ما يسمى جوفاً 

Artinya, "Perkara yang membatalkan orang berpuasa ada sepuluh. Pertama dan kedua adalah benda yang sampai secara sengaja pada rongga terbuka atau tidak terbuka seperti sampai dari kepala yang terluka. Yang dikehendaki dari pengarang (kitab matan) adalah menahannya orang berpuasa dari sampainya benda kepada anggota tubuh yang bisa disebut rongga," (Lihat Syekh Ibnu Qasim Al-Ghuzzi, Fathul Qorib Hamisy Hasyiyah Al-Bajuri). 

Oleh sebab itu, hukum berenang saat berpuasa dimakruhkan karena termasuk aktivitas yang berisiko dapat membatalkan puasa. Kondisinya setara seperti terlalu berlebihan dalam berkumur atau menghirup air ke dalam hidung (istinsyaq) saat berwudhu.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
27 hari lalu

Kapolri Sebut Tausiah Ustaz Abdul Somad Jadi Penyemangat Moral dan Spiritual Anggota 

Nasional
28 hari lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Nasional
5 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Muslim
7 bulan lalu

Khutbah Jumat Halal Bihalal: Jangan Tinggalkan Kebiasaan Baik di Bulan Ramadhan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal