Bagaimana Hukum Puasa Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum puasa bagi lansia (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id – Apabila di rumah ada lansia, Anda tentu sering bertanya-tanya bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua? Pertanyaan tersebut selalu muncul kala bulan Ramadan tiba, mengingat berpuasa di bulan Ramadan adalah kewajiban setiap umat Islam yang telah baligh dan berakal. 

Namun harus disadari bahwa kondisi fisik lansia tentu saja mengalami penurunan sehingga organ dalam tubuhnya kemungkinan besar sudah tidak mampu menahan haus dan lapar selama satu hari penuh. 

Untuk menemukan solusi dari permasalahan tersebut, Anda perlu mengetahui hukum berpuasa bagi orang yang sudah sangat tua sesuai dengan syariat Islam berikut ini.

Bagaimana hukum puasa bagi orang yang sudah sangat tua?

Lansia atau orang yang sudah sangat tua ternyata diperbolehkan untuk tidak melaksanakan ibadah puasa Ramadan. Namun ketentuan tersebut hanya berlaku untuk lansia yang telah memenuhi kriteria.

Dalam Islam, lansia yang diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadhan adalah orang Islam yang sudah berumur lebih dari 40 tahun dan akan mengalami tekanan fisik yang amat berat atau tekanan fisik yang tidak dapat ditanggung apabila dipaksakan berpuasa.

Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitab Al-Iqna’ fi Hilli Alfadzi Abi Syuja’ berkata, “orang tua renta—yakni orang yang usianya melebihi 40 tahun, wanita tua renta dan orang sakit yang tidak diharapkan kesembuhannya—jika mereka tak mampu berpuasa, sekiranya akan mengalami kesulitan yang berat, maka ia boleh tidak berpuasa dan wajib bagi mereka memberi makan untuk tiap hari yang ditinggalkan sebanyak satu mud.”

Dalam kitab I’anatut Thalibin juga dijelaskan, “Puasa Ramadan itu wajib bagi setiap mukallaf yang baligh dan berakal, yang mampu melaksanakan puasa secara fisik maupun syara’. Maka puasa tidak wajib bagi anak-anak serta orang dengan gangguan jiwa. Serta tidak wajib bagi orang yang tidak mampu melakukannya disebabkan lanjut usia, atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan dan wajib mengeluarkan (fidyah) setiap hari satu mud.”

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa orang-orang yang sudah sangat tua renta dan benar-benar tidak mampu secara fisik diperbolehkan untuk meninggalkan ibadah puasa Ramadan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Destinasi
7 jam lalu

Hormati Karyawan Muslim, Negara di Eropa dan Amerika Ini Kurangi Jam Kerja Selama Ramadan

Internasional
8 jam lalu

Deretan Negara Kurangi Jam Kerja saat Ramadan, Ada yang Hanya 5 Jam Sehari

Buletin
19 jam lalu

Indonesia Kutuk Serangan Israel saat Ramadan, Menlu Sugiono Bicara Tegas di Dewan Keamanan PBB

Megapolitan
15 jam lalu

Jadwal Imsak Bogor 21 Februari 2026, Lengkap dengan Niat Puasa

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal