JAKARTA, iNews.id – Bagaimana hukum bunuh diri dalam Islam? Kehidupan yang keras terkadang membuat seseorang merasa ingin menyerah dan mengakhiri nyawanya.
Ketika masalah datang, bunuh diri dianggap menjadi solusi ideal karena dirasa tidak akan lagi merasakan berbagai penderitaan seperti saat di dunia. Padahal, menghilangkan nyawa diri sendiri secara sengaja merupakan perbuatan yang sangat dibenci oleh Allah SWT.
Sebagaimana firman-Nya dalam Al-Qur’an, “Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha penyayang kepadamu.” (QS. An-Nisa: 29).
Maka dari itu, siapa pun yang mengakhiri nyawanya dengan sengaja akan mendapatkan dosa yang sangat besar dan neraka adalah hukuman yang akan diberikan oleh Allah SWT untuknya.
Rasulullah SAW semasa hidupnya bahkan menolak untuk menyalatkan jenazah yang meninggal dunia karena bunuh diri. Imam Muslim yang meriwayatkan hadits dari Jabir bin Samurah berkata “pernah didatangkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki yang bunuh diri dengan anak panah. Tetapi jenazah tersebut tidak dishalatkan oleh beliau.” (HR Imam Muslim).
Hukum bunuh diri tersebut bahkan juga berlaku bagi seseorang yang tengah berperang di jalan Allah SWT. Pernah suatu ketika Rasulullah SAW mengatakan kepada para sahabat bahwa seorang panglima perang yang dianggap hebat oleh banyak orang ternyata merupakan ahli neraka.