Hukum Cat Rambut dalam Islam yang Sering Diperdebatkan, Haram atau Boleh? 

Inas Rifqia Lainufar
Hukum cat rambut dalam Islam (Foto: twinsterphoto/Elements Envato)

Dalam hadits lain riwayat Imam Muslim dari Jabir Bin Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). Kemudian Rasulullah SAW bersabda, “ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”. (HR. Imam Muslim, al-Nasa’i, dan Abu Daud).

Rasulullah SAW melarang menggunakan warna hitam saat mengecat rambut karena dapat membuat orang lain terkelabui.  Orang lain akan mengira bahwa orang yang mengecat rambutnya menggunakan warna hitam tersebut jauh lebih muda dari umur sebenarnya. Maka meskipun hukum cat rambut dalam Islam diperbolehkan atau mubah, Anda tetap harus menghindari penggunaan warna hitam.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
7 bulan lalu

Iran Resmi Hentikan Kerja Sama dengan Badan Nuklir PBB: Tidak Bertentangan dengan Islam

Muslim
8 bulan lalu

Hukum Bermain FF dalam Islam: Simak Hadis dan Nasihat Ulama tentang Waktu

Religi
11 bulan lalu

Hukum Bersedekah Menyebutkan Nama, Termasuk Kesombongan? 

Muslim
1 tahun lalu

Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam, Simak Perspektif Berbagai Lembaga dan Pandangan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal