Hukum Cat Rambut dalam Islam yang Sering Diperdebatkan, Haram atau Boleh? 

Inas Rifqia Lainufar
Hukum cat rambut dalam Islam (Foto: twinsterphoto/Elements Envato)

JAKARTA, iNews.id - Bagaimana hukum cat rambut dalam Islam? Apa dalil yang membahas mengenai hukum menyemir rambut?

Kini, tren mengecat atau mewarnai rambut memang semakin meningkat. Berbagai brand kosmetik maupun hair care berlomba-lomba menciptakan produk pewarna rambut sesuai kebutuhan. Namun, hukum cat rambut nyatanya masih banyak diperdebatkan hingga saat ini oleh sesama umat muslim. Lantas,  bagaimana pandangan agama Islam yang sebenarnya terhadap perbuatan tersebut? 

Hukum cat rambut dalam Islam

Hukum mengecat rambut dalam Islam ternyata diperbolehkan atau mubah, bahkan ketika bertujuan untuk menutupi uban.

Hal ini sesuai dengan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu.

إِنَّ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى لَا يَصْبُغُونَ فَخَالِفُوهُمْ

Artinya: “Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak menyemir uban mereka, maka berbeda lah kalian dengan mereka.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Iran Resmi Hentikan Kerja Sama dengan Badan Nuklir PBB: Tidak Bertentangan dengan Islam

57 tahun lalu

Hukum Bermain FF dalam Islam: Simak Hadis dan Nasihat Ulama tentang Waktu

57 tahun lalu

Hukum Bersedekah Menyebutkan Nama, Termasuk Kesombongan? 

57 tahun lalu

Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam, Simak Perspektif Berbagai Lembaga dan Pandangan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal