JAKARTA, iNews.id - Hukum mandi Jumat menurut mayoritas ulama adalah Sunnah. Para ulama sepakat bahwa mandi besar di hari Jumat itu disyariatkan. Hal ini sebagaimana yang tertera dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abdullah ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ
Artinya: Dari Abdullah bin Umar radliallahu anhu, bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam bersabda: "Jika salah seorang kalian mendatangi shalat jumat hendaklah ia mandi." (HR. Bukhari) [ No. 877 Fathul Bari] Shahih.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah bahwa Rasulullah SAW telah bersabda:
"حَقٌّ لِلَّهِ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ أَنْ يَغْتَسِلَ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ، يَغْسِلُ رَأْسَهُ وَجَسَدَهُ".
Hal yang diwajibkan Allah atas tiap-tiap orang muslim ialah mandi setiap tujuh harinya dengan membasuh kepala dan seluruh tubuhnya. (Hadis riwayat Imam Muslim).
Diriwayatkan pula dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda:
"على كُلِّ رَجُلٍ مُسْلِمٍ فِي كُلِّ سَبْعَةِ أَيَّامٍ غُسْلُ يَوْمٍ، وَهُوَ يَوْمُ الْجُمُعَةِ"
Diwajibkan atas setiap lelaki muslim mandi sekali setiap tujuh harinya, yaitu pada hari Jumat.
Ustadz Syafri Muhammad Noor LC dalam bukunya Hukum Fiqih terbitan Rumah Fiqih Publishing menjelaskan, ada perdebatan di kalangan ulama terkait hukum mandi Jumat.