Hukum Membagikan Daging Kurban ke Non Muslim

Kastolani Marzuki
Umat Muslim di Denpasar Bali membagikan daging kurban ke warga beragama Hindu. (Foto: iNews/Aris Wiyanto)

JAKARTA, iNews.id - Hukum membagikan daging kurban ke non muslim di kalangan ulama terjadi perbedaan pendapat. Sebagian membolehkan memberikan daging kurban untuk non muslim (ahlu zimah), sebagian lainnya tidak membolehkan.

Pembagian daging kurban ke non muslim itu seperti dilakukan umat Muslim di Desa Tegal Kertha, Kecamatan Denpasar Barat. Usai memotong hewan kurban, daging yang telah dibungkus ke plastik dibagikan ke seluruh warga desa, tak terkecuali yang beragama Hindu.

Pakar Fikih, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, Ibnul Munzir sebagaimana diriwayatkan oleh Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umat Islam telah berijma' (sepakat) atas kebolehan memberikan daging kurban kepada umat Islam, namun mereka berselisih paham bila diberikan kepada fakir dari kalangan non muslim.

Imam Al-Hasan Al-Basri, Al-Imam Abu Hanifah dan Abu Tsaur berpendapat bahwa boleh daging qurban itu diberikan kepada fakir miskin dari kalangan non muslim.

Sedangkan Al-Imam Malik berpendapat sebaliknya, beliau memakruhkannya, termasuk memakruhkan bila memberi kulit dan bagian-bagian dari hewan qurban kepada mereka.

Al-Laits mengatakan bila daging itu dimasak dulu kemudian orang kafir zimmi diajak makan, maka hukumnya boleh.

Al-Imam An-Nawawi mengatakan bahwa umumnya ulama membedakan antara hukum qurban sunnah dengan qurban wajib. Bila daging itu berasal dari qurban sunnah, maka boleh diberikan kepada non muslim. Sedangkan bila dari qurban yang hukumnya wajib, hukumnya tidak boleh.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Puncak Arus Balik Libur Panjang, 41.534 Penumpang Kereta Tiba di Jakarta

Nasional
8 hari lalu

Peringati Iduladha 1447H, Perindo Sumut Sembelih 41 Hewan Kurban

Nasional
9 hari lalu

Viral Masjid Dekat Rumah Amien Rais Dapat Sapi Kurban 1,1 Ton Bertuliskan TIW, Siapa Pengirimnya?

Muslim
8 hari lalu

Hari Tasyrik Sampai Kapan? Ini Amalan dan Larangannya bagi Umat Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal