Hukum Membayar Hutang Puasa Ramadhan bagi Wanita, Haruskah Mengaqadha atau Membayar Fidyah?

Inas Rifqia Lainufar
Bagaimana hukum membayar hutang puasa Ramadhan bagi wanita? (Foto: Elements Envato)

Hal tersebut merujuk pada sabda Radulullah SAW, “Siapa saja mengalami Ramadhan, lalu tidak berpuasa karena sakit, kemudian sehat kembali dan belum mengqadhanya hingga Ramadhan selanjutnya tiba, maka ia harus menunaikan puasa Ramadhan yang sedang dijalaninya, setelah itu mengqadha utang puasanya dan memberikan makan kepada seorang miskin satu hari yang ditinggalkan sebagai kaffarah.” (HR Ad-Daruquthni dan Al-Baihaqi).

Dapat disimpulkan bahwa hukum membayar hutang puasa Ramadhan bagi wanita adalah wajib.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
2 tahun lalu

Doa Menjelang Buka Puasa, Umat Muslim Perlu Mengamalkan 

Muslim
3 tahun lalu

Hukum Puasa Ramadhan: Dalil dan Tata Caranya

Muslim
4 tahun lalu

Hukum Mimpi Basah Saat Puasa Ramadhan,Batal atau Tidak?

Muslim
4 tahun lalu

Hukum Puasa setelah Nisfu Syaban Benarkah Dilarang? Begini Penjelasan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal