JAKARTA, iNews.id - Memberi uang kepada anak kecil, anak yatim maupun ke saudara lazim dilakukan masyarakat tiap momen Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran. Bagaimana hukum memberi uang saat Idul Fitri?
Merayakan Idul Fitri dengan memberikan hadiah atau membagi-bagikan uang kepada sesama merupakan tradisi baik sebab tidak bertentangan dengan ajaran Islam.
Bahkan Islam menganjurkan kepada umatnya untuk saling berbagi kepada sesama. Sebab hal tersebut dapat meringankan penderitaan dan menyelipkan perasaan bahagia ke dalam hati saudara kita. Dalam sebuah hadis dikatakan:
تَهَادُوْا تَحَابُّوا
Artinya: Berilah hadiah, niscaya kalian akan saling mencintai. (HR. Bukhari).
Memberi uang saat Idul Fitri juga bisa disebut dengan sedekah. Selain bernilai pahala, sedekah juga wujud kesalehan sosial dan menjadi tameng dari marabahaya dan dipanjangkan umurnya dalam artian hidupnya dipenuhi keberkahan.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
وقال صلى الله عليه وسلم: {الصَّدَقَةُ تَرُدُّ البَلاَء وَتُطَوِّلُ العُمْرَ}.
Nabi Muhammad SAW bersabda: “Sedekah itu menolak bala dan memanjangkan umur”.
Hukum memberi uang saat Idul fitri adalah boleh. Sedangkan hukum sedekah adalah sunah dan manfaatnya sangat besar, baik untuk diri sendiri maupun untuk meningkatkan kesejahteraan umat. Manfaat sedekah antara lain dapat menghindarkan murka Allah Swt dan menolak bencana akibat perbuatan dosa, memanjangkan usia, dan mempererat tali persaudaraan.
Hikmah yang bisa di dapat dari sedekah adalah membesarkan hati kaum muslimin serta memberikan kegembiraan pada mereka sebagai dorongan untuk beribadah kepada Allah SWT.