Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa (Foto: Pexels)

JAKARTA, iNews.id - Hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Beberapa percaya bahwa aktivitas itu dapat membatalkan puasa, tetapi sebagian lain meyakini sebaliknya.

Orang-orang yang mempercayai penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa menilai bahwa kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas memasukkan benda asing ke dalam tubuh. Sebagaimana yang telah diketahui, memasukkan makanan, minuman, atau benda lain melalui lubang tubuh memang membuat puasa yang dilakukan seorang Muslim tidak sah.

Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya dari penggunaan obat tetes mata ketika berpuasa? Simak ulasannya berikut ini.

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (20/3/2024), menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak dapat membatalkan puasa. Dengan demikian, seseorang yang melakukan aktivitas tersebut dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam di hari itu.

Hukum tersebut merujuk pada tidak adanya larangan memasukkan benda asing ke dalam mata. Hal ini tentu berbeda dengan saat seseorang memasukkan makanan, minuman, atau benda asing lainnya ke dalam mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang anus, dan lubang kemaluan.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
7 bulan lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Keutamaannya

Belanja
8 bulan lalu

Tips Pakai Skincare di Malam Hari, Sahur Auto Fresh!

Megapolitan
8 bulan lalu

Jadwal Imsakiyah Ramadhan 2025 Jakarta Hari Ini 24 Maret, Lengkap Niat Puasa

Belanja
8 bulan lalu

Bibir Pucat dan Kering Selama Puasa? Yuk Simak Tips Ini!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal