Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa (Foto: Pexels)

Pasalnya, mata tidak dikategorikan sebagai salah satu lubang tubuh. Bahkan saat seseorang merasa tenggorokannya pahit ketika meneteskan obat tetes ke mata, hal itu tetap tidak mengubah hukumnya.

Alasannya karena lubang mata tidak memiliki jalur penghubung langsung ke tenggorokan. Sama halnya saat seseorang merasakan kesegaran ketika mandi, air yang masuk melalui pori-pori tidak dapat membatalkan puasa.

Penggunaan obat tetes mata ini juga sering dianalogikan dengan penggunaan celak yang tidak membatalkan puasa. Masalah ini pernah dijelaskan oleh Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan.


وَلَا يَضُرُّ الْاِكْتِحَالُ وَإِنْ وُجِدَ طُعْمُ الْكُحْلِ بِحَلْقِهِ لِأَنَّهُ لَا مَنْفَذَ مِنَ الْعَيْنِ إِلَى الْحَلْقِ وَإِنَّمَا الْوَاصِلُ إِلَيْهِ مِنَ الْمَسَامِ


Artinya: Dan tidak bermasalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata ke tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori,” (Syekh Muhammad bin Ahmad al-Ramli, Ghayatul Bayan, hlm 156).

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
12 jam lalu

Beda Awal Puasa Ramadan, Haedar Nashir: Itu Ruang Ijtihad, Tak Perlu Saling Menyalahkan

Muslim
9 hari lalu

Doa Ziarah Kubur Orang Tua Jelang Puasa Ramadhan, Lengkap Tahlil dan Susunannya

Muslim
3 bulan lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Desember 2025 dan Mengganti Puasa Ramadhan

Muslim
10 bulan lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Keutamaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal