Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Niat Puasa Ayyamul Bidh Sekaligus Qadha Ramadhan di Bulan Syawal dan Keutamaannya
Advertisement . Scroll to see content

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah?

Kamis, 21 Maret 2024 - 03:18:00 WIB
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa, Batalkah?
Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa (Foto: Pexels)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Hukum menggunakan obat tetes mata saat puasa masih menjadi perdebatan di kalangan umat Muslim. Beberapa percaya bahwa aktivitas itu dapat membatalkan puasa, tetapi sebagian lain meyakini sebaliknya.

Orang-orang yang mempercayai penggunaan obat tetes mata dapat membatalkan puasa menilai bahwa kegiatan tersebut dapat dikategorikan sebagai aktivitas memasukkan benda asing ke dalam tubuh. Sebagaimana yang telah diketahui, memasukkan makanan, minuman, atau benda lain melalui lubang tubuh memang membuat puasa yang dilakukan seorang Muslim tidak sah.

Lantas, bagaimana hukum yang sebenarnya dari penggunaan obat tetes mata ketika berpuasa? Simak ulasannya berikut ini.

Hukum Menggunakan Obat Tetes Mata Saat Puasa

Melansir dari laman resmi Majelis Ulama Indonesia (MUI), Rabu (20/3/2024), menggunakan obat tetes mata saat berpuasa tidak dapat membatalkan puasa. Dengan demikian, seseorang yang melakukan aktivitas tersebut dapat melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam di hari itu.

Hukum tersebut merujuk pada tidak adanya larangan memasukkan benda asing ke dalam mata. Hal ini tentu berbeda dengan saat seseorang memasukkan makanan, minuman, atau benda asing lainnya ke dalam mulut, lubang hidung, lubang telinga, lubang anus, dan lubang kemaluan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut