Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam

Punta Dewa
Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam (Foto: Istimewa)

كِتَابُ الْغَصَبِ هُوَ لُغَةً أَخْذُ الشَّيْءِ ظُلْمًا وَشَرْعًا اَلْاِسْتِيلَاءُ عَلَى حَقِّ الْغَيْرِ عُدْوَانًا أَيْ بِغَيْرِ حَقٍّ وَالْحَقُّ يَشْمَلُ الْمَالَ وَغَيْرَهُ

“Penjelasan Tentang Ghasab. Ghasab secara bahasa adalah mengambil sesuatu secara zalim, sedang menurut syara' adalah menguasai hak orang lain dengan cara yang tidak benar. Sedangkan pengertian “hak” disini mencakup harta-benda dan selainnya” (Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi, as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj, [Beirut: Dar al-Fikr, tt], halaman 266)

Dengan demikian, menggunakan wifi atau akses internet orang lain tanpa izin termasuk sesuatu yang dilarang karena hal itu masuk kategori ghasab. Lain halnya jika memang pemilik wifi secara terbuka memberikan izin akses kepada siapapun. 

Untuk itu, alangkah baiknya sebelum menggunakan akses internet orang lain, terlebih dahulu meminta izin kepada pemiliknya.

Demikianlah penjelasan hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dalam Islam.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
6 bulan lalu

Iran Resmi Hentikan Kerja Sama dengan Badan Nuklir PBB: Tidak Bertentangan dengan Islam

Muslim
7 bulan lalu

Hukum Bermain FF dalam Islam: Simak Hadis dan Nasihat Ulama tentang Waktu

Religi
10 bulan lalu

Hukum Bersedekah Menyebutkan Nama, Termasuk Kesombongan? 

Muslim
1 tahun lalu

Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam, Simak Perspektif Berbagai Lembaga dan Pandangan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal