Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam

Punta Dewa
Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dalam Islam penting untuk diketahui oleh seorang muslim. Di era digital, akses internet telah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat modern. 

Hampir setiap rumah dan kantor memiliki jaringan wifi untuk memudahkan pekerjaan dan komunikasi. Namun, muncul pertanyaan mengenai hukum menggunakan akses internet tanpa izin dari pemiliknya.

Berikut penjelasan mengenai hukum menggunakan WiFi tetangga tanpa izin dalam Islam, seperti dikutip dari laman resmi Kemenag, Selasa (28/11/2023).

Hukum Menggunakan WiFi Tetangga Tanpa Izin dalam Islam

Dalam ajaran Islam, menggunakan jaringan internet tanpa izin pemiliknya adalah termasuk kategori ghasab yang sudah jelas diharamkan.  Alasannya adalah hal itu bagian mengambil hak orang lain dengan cara yang tidak dibenarkan. “Hak” dalam konteks ini tidak hanya mencakup soal harta benda, tetapi juga yang lainnya, termasuk di dalamnya adalah jaringan internet.

Muhammad az-Zuhri al-Ghamrawi dalam kitab as-Siraj al-Wahhaj ‘ala Matan al-Minhaj menjelaskan tentang ghasab, sebagaimana berikut:

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Internasional
5 bulan lalu

Iran Resmi Hentikan Kerja Sama dengan Badan Nuklir PBB: Tidak Bertentangan dengan Islam

Muslim
7 bulan lalu

Hukum Bermain FF dalam Islam: Simak Hadis dan Nasihat Ulama tentang Waktu

Religi
10 bulan lalu

Hukum Bersedekah Menyebutkan Nama, Termasuk Kesombongan? 

Muslim
1 tahun lalu

Hukum Bermain Game Free Fire dalam Islam, Simak Perspektif Berbagai Lembaga dan Pandangan Ulama

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal