Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam, Begini Pendapat Ulama

Kastolani Marzuki
Ilustrasi hukum mengucapkan Selamat Natal dalam Islam menurut para ulama. (Foto: Istimewa)

JAKARTA, iNews.id - Hukum mengucapkan Selamat Natal dalam Islam penting muslim ketahui agar tidak salah menyikapinya. 

Umat Kristiani tidak lama lagi akan merayakan Hari Natal yang jatuh setiap 25 Desember. Sebagai bentuk toleransi, tidak salah kiranya mengucapkan Selamat Natal kepada umat Kristiani yang merayakannya.

Lantas, bagaimana hukumnya bagi umat Islam mengucapkan Selamat Natal?

Hukum Mengucapkan Selamat Natal Dalam Islam 

Sebagian kalangan ulama menghukumi haram mengucapkan selamat Natal, sebagian lainnya membolehkan dengan beragam alasannya. 

Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat KH Muhammad Cholil Nafis berpendapat mengucapkan Selamat Natal kepada umat nasrani diperbolehkan selama konteksnya untuk saling menghormati dan toleransi. 

Menurut Cholil Nafis, mengucapkan Selamat Natal dalam arti mendoakan selamat atas kelahiran Nabi Isa binti Maryam dengan keyakinan Nabi Isa sebagai Nabi bukan Tuhan maka hal itu tidak dilarang karena Nabi Isa sendiri mendoakan atas kelahirannya seperti yang difirmankan oleh Allah SWT dalam Al-Quran Surat Maryam ayat 33. 

“Kesejahteraan semoga dilimpahkan kepadaku pada hari aku dilahirkan pada hari aku meninggal dan pada hari aku dibangkitkan kembali.” 

Cholil menjelaskan, dalam fatwa MUI tahun 1981 tidak menyatakan haram mengucapkan Selamat Natal. Dalam fatwa itu yang diharamkan yakni mengikuti perayaan Natal karena hal itu sudah masuk dalam ranah ibadah dan akidah.

Pakar tafsir Al Quran, KH Bahauddin Nursalim atau akrab disapa Gus Baha menjelaskan, ulama-ulama tidak mengharamkan misalnya orang Islam kuliah di perguruan non-islam. Termasuk dalam mengucapkan selamat Natal. 

Sebab, ada hajat muamalah atau kebutuhan untuk berinteraksi sosial yang mesti dialami manusia selama di dunia. "Terpenting bisa menjaga imannya," ucapnya.

Ulama Berbeda Pendapat

Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat MA menjelaskan, hukum ucapan selamat Natal memang beragam pendapat. Ada ulama yang mengharamkannya secara mutlak. Tapi ada juga yang membolehkannya dengan beberapa hujjah. Dan juga ada pendapat yang agak di pertengahan serta memilah masalah secara rinci.

Berikut ragam Fatwa Halal dan Haram Mengucapkan Selamat Natal menurut para ulama:

1. Pendapat yang Mengharamkan Selamat Natal

Haramnya umat Islam mengucapkan Selamat Natal itu terutama dimotori oleh fatwa para ulama di Saudi Arabia, yaitu fatwa Al-'Allamah Syeikh Al-Utsaimin. Beliau dalam fatwanya menukil pendapat Imam Ibnul Qayyim.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
3 bulan lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Muslim
10 bulan lalu

Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits

Muslim
11 bulan lalu

Hukum Mengucapkan Selamat Natal, Begini Pendapat Para Ulama

Muslim
11 bulan lalu

Ciri-Ciri Orang yang Perlu Diruqyah Dalam Islam, Lengkap Bacaan Ayat dan Tata Caranya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal