Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam menurut para ulama. (Foto; Ilustrasi/ist)

JAKARTA, iNews.id - Hukum merayakantahun baru Masehidalam Islam terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Sebagian ulama membolehkan dengan syarat tertentu, kalangan ulama lainnya mengharamkan.

Sudah menjadi kelaziman, tiap pergantian tahun selalu dirayakan masyarakat hampir di seluruh belahan dunia, tak terkecuali di Indonesia. Tahun 2021 tinggal menghitung jam dan segera berganti ke tahun 2022. 

Dai muda Dr Arrazy Hasyim MA menjelaskan, merayakan tahun baru itu merupakan bagian dari muamalah bukan masuk ritual ibadah maupun akidah.

"Ada ibadah khusus nggak dalam tahun baru. Nggak ada. Maka ketika kita melarangnya kita larang bab fikihnya. Mubazir bakar petasan, tiup terompet dan sebagainya. Merayakan tahun baru itu bukan menganut tiga agama sekaligus. Itu anggapan sangat keliru," kata dai muda Dr Arrazy Hasyim MA dikutip dari @panrita.

Dai muda yang mengkhatamkan enam kitab hadits Sahih Bukhari hingga Sunan Abu Daud itu menjelaskan, kalau melarang tahun baru, bukan masalah akidahnya namun laranglah masyarakat untuk tidak berbuat mubazir dan hura-hura.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

57 tahun lalu

Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits

57 tahun lalu

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam? Begini Pendapat Para Ulama

57 tahun lalu

Sejarah Perayaan Tahun Baru Masehi, dari Tradisi Kuno hingga Zaman Modern

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal