Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi dalam Islam, Begini Ragam Pendapat Ulama

Kastolani Marzuki
Hukum merayakan tahun baru Masehi dalam Islam menurut para ulama. (Foto; Ilustrasi/ist)

Menurut ahmad Sarwat, ulama yang mengharamkan perayaan tahun baru karena menyerupai orang Non-muslim

"Bahwa perayaan malam tahun baru pada hakikatnya adalah ritual peribadatan para pemeluk agama bangsa-bangsa di Eropa, baik yang Nasrani atau pun agama lainnya," ujarnya.

Sejak masuknya ajaran agama Nasrani ke eropa, beragam budaya paganis (keberhalaan) masuk ke dalam ajaran itu. Salah satunya adalah perayaan malam tahun baru. Bahkan menjadi satu kesatuan dengan perayaan Natal.

Walhasil, perayaan malam tahun baru masehi itu adalah perayaan hari besar agama non muslim. Maka hukumnya haram dilakukan oleh umat Islam.

Meski barangkali ada yang berpendapat bahwa perayaan malam tahun tergantung niatnya, namun paling tidak seorang muslim yang merayakan datangnya malam tahun baru itu sudah menyerupai ibadah orang non-muslim. 

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Doa Melihat Bulan Purnama Dalam Islam, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

57 tahun lalu

Hukum Mengemis Dalam Islam Apakah Haram? Begini Penjelasan Al Quran dan Hadits

57 tahun lalu

Hukum Merayakan Tahun Baru Menurut Islam? Begini Pendapat Para Ulama

57 tahun lalu

Sejarah Perayaan Tahun Baru Masehi, dari Tradisi Kuno hingga Zaman Modern

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal