Hukum Mewarnai Rambut dalam Ajaran Islam, Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam yang perlu diketahui Muslim. (Foto: ist)

JAKARTA, iNews.id - Mewarnai rambut belakangan ini menjadi tren di kalangan masyarakat. Mereka mewarnai rambut maupun mengecatnya dengan beragam warna. Lalu, bagaimana hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam? Berikut ulasannya.

Rambut merupakan mahkota kepala sekaligus sebagai perhiasan bagi pemiliknya. Rambut adalah salah satu dari sekian banyak karunia Allah SWT bagi manusia yang sangat bernilai dan harus disyukurinya. 

Salah satu bentuk mensyukurinya yakni menjaga kesehatan dan merawat rambut dengan baik. Selain berfungsi sebagai mahkota (perhiasan), rambut juga berfungsi sebagai pelindung terhadap macam-macam rangsang fisik, seperti panas, dingin, udara kering, kelembapan, sinar dan lain-lain. 

Namun, seiring perkembangan usia seseorang rambut pun berubah warnanya menjadi putih yang disebut dengan uban. Bagi seseorang yang ingin berpenampilan baik, uban terkadang bisa memengaruhi penampilan seseorang. 

Karena itu, banyak usaha yang dilakukan untuk menghindari rambut beruban, kebanyakan orang mengatasi rambut beruban dengan berbagai cara, ada yang mengatasinya dengan cara mencabut uban, bahkan sampai menyemir rambut agar tampak hitam kembali.

Hukum Mewarnai Rambut dalam Ajaran Islam

Mewarnai rambut bukan hanya tren masyarakat sekarang, namun jauh sebelumnya sudah dilakukan orang-orang pada zaman dulu.
Ibnu Hajar al-Asqalani mengatakan bahwa orang yang petama kali melakukan semir atau mewarnai rambut khususnya dengan warna hitam adalah Fir'aun yang hidup pada masa Nabi Musa as. 

Sedangkan orang arab yang pertama kali menyemir rambut dengan warna hitam adalah Abdul Muthalib yang hidup pada masa Nabi Muhammad SAW.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya mengatakan, hukum mewarnai rambut adalah mubah (boleh). Namun dengan ketentuan sebagai berikut :
a. menggunakan bahan yang halal dan suci;
b. dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar’i;
c. mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari’at;
d. materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada
saat bersuci;
e. tidak membawa mudharat bagi penggunanya; dan
f. menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa
melahirkan unsur tipu daya (khida’) dan/atau dampak negatif
lainnya.
Namun, hukum mewarnai rambut bisa menjadi haram jika tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ketentuan di atas.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
2 bulan lalu

Contoh Teks Doa Perpisahan Sekolah Singkat Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Muslim
12 bulan lalu

Ciri-Ciri Penghuni Surga Dalam Islam, Anda Masuk Kategori Mana?

Muslim
12 bulan lalu

13 Wanita yang Haram Dinikahi Dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya, Siapa Saja?

Muslim
1 tahun lalu

11 Ayat Al Quran untuk Undangan Pernikahan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal