Hukum Mewarnai Rambut dalam Ajaran Islam, Boleh atau Haram? Simak Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam yang perlu diketahui Muslim. (Foto: ist)

Dalam hadits lain disebutkan mengenai anjuran untuk tidak mewarnai rambut dengan warna hitam.

عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ أُتِيَ بِأَبِي قُحَافَةَ يَوْمَ فَتْحِ مَكَّةَ وَرَأْسُهُ وَلِحْيَتُهُ كَالثَّغَامَةِ بَيَاضًا فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ غَيِّرُوا هَذَا بِشَيْءٍ وَاجْتَنِبُوا السَّوَادَ

Artinya: Dari Jabir bin Abdullah ia berkata, "Pada saat pembukaan kota Makkah, Abu Kuhafah dihadapkan kepada Rasulullah, sementara rambut dan janggutnya putih seperti bunga berwarna putih, maka Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: "Rubahlah warna rambutmu ini dengan sesuatu, dan jauhilah warna hitam." (HR. Abu Daud) [ No. 4204 Baitul Afkar Ad Dauliah] Shahih.

Namun, khusus bagi orang yang sudah tua, ubannya sudah merata baik di kepalanya ataupun jenggotnya, tidak layak menyemir dengan warna hitam. 

Adapun orang yang tidak seumur dengan Abu Quhafah (yakni belum begitu tua), tidaklah berdosa apabila menyemir rambutnya itu dengan warna hitam. Dalam hal ini az-ZuHR pernah berkata: "Kami menyemir rambut dengan warna hitam apabila wajah masih nampak muda, tetapi kalau wajah sudah mengerut dan gigi pun telah goyah, kami tinggalkan warna hitam tersebut".

Termasuk yang membolehkan menyemir dengan warna hitam ini ialah segolongan dari ulama salaf termasuk para sahabat, seperti: Saad bin Abu Waqqash, Uqbah bin Amir, Hasan, Husen, Jarir dan lain-lain radhiyallahu anhum ajma'in.

Sedang dari kalangan para ulama ada yang berpendapat tidak boleh warna hitam kecuali dalam keadaan perang supaya dapat menakutkan musuh, kalau mereka melihat tentara-tentara Islam semuanya masih nampak muda.

Bahan untuk mewarnai rambut disunnahkan memakai hinna atau inai dan katam. Hinna' adalah pewarna rambut berwarna merah sedangkan katam adalah pohon Yaman yang mengeluarkan zat pewarna hitam kemerah-merahan.

Anas bin Malik meriwayatkan, bahwa Abubakar menyemir rambutnya dengan inai dan katam, sedang Umar hanya dengan inai saja. "Sesungguhnya sebaik-baik alat yang kamu pergunakan untuk mengubah warna ubanmu adalah hinna` dan katam (HR at-Tirmidzi dan Ashabus Sunnan)

Demikian penjelasan mengenai hukum mewarnai rambut dalam ajaran Islam.

Wallahu A'lam

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Muslim
2 bulan lalu

Contoh Teks Doa Perpisahan Sekolah Singkat Menyentuh Hati dan Penuh Makna

Muslim
12 bulan lalu

Ciri-Ciri Penghuni Surga Dalam Islam, Anda Masuk Kategori Mana?

Muslim
12 bulan lalu

13 Wanita yang Haram Dinikahi Dalam Islam Lengkap dengan Dalilnya, Siapa Saja?

Muslim
1 tahun lalu

11 Ayat Al Quran untuk Undangan Pernikahan, Lengkap Arab, Latin, dan Artinya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal