Menurut Syekh Ali Jum'ah, hukum orang yang sedang tidur akan sama seperti anak kecil dan orang gila, yang sama-sama tidak terkena aturan Allah. Oleh sebab itu, seseorang yang mimpi basah dalam keadaan berpuasa tetap harus melanjutkan puasanya sampai matahari terbenam.
Dalam sebuah hadits, Rasulullah SAW juga menjelaskan sahnya puasa seseorang akibat mimpi basah.
ثَلاَثٌ لاَ يُفْطِرْنَ الصَّائِمَ : الْحِجَامَةُ وَالْقَيْءُ وَالاِحْتِلاَمُ
Artinya: Dari Abi Siad Al-Khudhri radhiyallahuanhu berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ”Tiga hal yang tidak membuat batal orang yang berpuasa : berbekam, muntah dan mimpi (hingga keluar mani)”. (HR. At-Tirmizi).
Sebaliknya jika keluarnya air mani disebabkan karena jimak dan sentuhan langsung, seperti onani, masturbasi, dan bercumbu dengan pasangan sah tanpa jimak, maka puasa yang dilakukan oleh orang tersebut batal. Orang itu memiliki kewajiban untuk menggantinya di lain waktu.
Meskipun tidak membuat puasa yang dilakukan batal, mimpi basah tetap mewajibkan seseorang untuk mandi junub. Apabila tidak dibersihkan dengan mandi junub, maka orang tersebut belum bisa melaksanakan salat.
Hal itu karena seorang muslim yang mengerjakan salat harus suci dari hadats besar maupun kecil. Dengan demikian, seorang muslim yang mimpi basah saat puasa tetap diwajibkan untuk melakukan mandi junub.
Demikianlah pembahasan mengenai hukum mimpi basah saat puasa. Semoga artikel ini bermanfaat.