Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Muntah Saat Puasa Ramadhan, Kalau Tidak Disengaja Bagaimana?

Demikian jika Anda merasa mual dan ingin memuntahkan isi perut, maka Anda tidak perlu mencegahnya keluar jika sudah sampai bergerak naik ke tenggorokan karena dapat membatalkan puasa.

“Mayoritas ulama berpendapat bahwa, jika muntahan bergerak turun kembali ke tenggorokan seseorang padahal ia sebenarnya bisa memuntahkannya, maka puasanya batal dan ia wajib mengqadlanya. Tetapi yang benar menurut Mazhab Hanafi, jika muntahan bergerak kembali ke tenggorokan seseorang dengan sendirinya, maka puasanya tidak batal. Abu Yusuf berpendapat bahwa puasa menjadi batal sebab muntahan kembali bergerak masuk (ke dalam perut) sebagaimana kembalinya muntahan sepenuh mulut,” dikutip dari kitab Ibanatul Ahkam.

Itulah hukum muntah saat puasa Ramadhan yang wajib Anda ketahui sebagai seorang mukalaf atau orang Islam yang telah baligh dan berakal.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
1 bulan lalu

Lebaran 2026 Berapa Hari Lagi? Hitung Mundur Menuju Ramadan dan Idulfitri 1447 H

Nasional
3 bulan lalu

Muhammadiyah Tetapkan Awal Puasa Ramadan 2026 Jatuh pada 18 Februari

Nasional
7 bulan lalu

Program Seputar iNews Siang Raih Penghargaan Anugerah Syiar Ramadan 2025

Muslim
9 bulan lalu

Khutbah Jumat Halal Bihalal: Jangan Tinggalkan Kebiasaan Baik di Bulan Ramadhan 

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal