JAKARTA, iNews.id - Hukum nikah dalam Islam penting untuk diketahui. Karena nikah adalah salah satu ibadah yang sangat dianjurkan oleh Islam bagi umatnya yang telah mampu untuk melaksanakannya.
Menikah bukan hanya menyangkut kebutuhan biologis dan psikologis manusia, tetapi juga memiliki tujuan yang mulia, yaitu membentuk keluarga yang sakinah, mawaddah, dan rahmah, serta melahirkan generasi yang shalih dan shalihah.
Inilah hukum nikah dalam Islam yang dilansir iNews.id dari laman NU Online pada Rabu (14/2/2024).
Secara bahasa, nikah bermakna berkumpul atau bersetubuh. Sedangkan secara syariat, nikah bermakna akad yang menyebabkan halalnya bersetubuh antara laki-laki dan perempuan dengan menggunakan lafaz nikah atau sejenisnya.
Hukum nikah dalam Islam tidak selalu
sama, tetapi berbeda-beda sesuai dengan kondisi dan situasi masing-masing individu. Hukum nikah dapat dibagi menjadi lima macam, yaitu: