Hukum Nikah dalam Islam, Jomblowan dan Jomblowati Wajib Simak

Komaruddin Bagja
Hukum nikah dalam Islam penting (Foto: Istimewa)

1. Wajib

Wajib yaitu jika seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam zina atau tidak mampu menjaga kesucian dirinya jika tidak menikah.

Contohnya, seseorang yang memiliki hasrat seksual yang tinggi dan tidak memiliki kendali diri yang baik.

2. Sunnah

Sunnah, yaitu jika seseorang mampu untuk menikah dan tidak ada halangan yang menghalanginya. Contohnya, seseorang yang memiliki pekerjaan tetap, penghasilan yang cukup, dan kesehatan yang baik.

3. Mubah

Mubah, yaitu jika seseorang tidak memiliki keinginan untuk menikah dan tidak khawatir akan terjerumus ke dalam zina. Contohnya, seseorang yang sudah puas dengan kehidupan lajangnya dan lebih fokus pada ibadah dan dakwah.

4. Makruh

Makruh, yaitu jika seseorang menikah dengan tujuan yang tidak baik atau dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Contohnya, seseorang yang menikah karena terpaksa, karena ingin merusak rumah tangga orang lain, atau karena tidak mau memberikan mahar yang layak.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
14 hari lalu

Al Quran Bahasa Isyarat Indonesia Curi Perhatian Dunia di Pameran Buku Kairo

Muslim
26 hari lalu

4 Surat yang Dibaca di Malam Jumat agar Dapat Pahala dan Keutamaan

Muslim
1 bulan lalu

Surat dan Ayat tentang Isra Miraj Beserta Artinya dalam Al Quran, Lengkap Teks Arab

Seleb
2 bulan lalu

Viral Foto Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sama soal Kode Nikah, Ini Faktanya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal