Wajib yaitu jika seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam zina atau tidak mampu menjaga kesucian dirinya jika tidak menikah.
Contohnya, seseorang yang memiliki hasrat seksual yang tinggi dan tidak memiliki kendali diri yang baik.
Sunnah, yaitu jika seseorang mampu untuk menikah dan tidak ada halangan yang menghalanginya. Contohnya, seseorang yang memiliki pekerjaan tetap, penghasilan yang cukup, dan kesehatan yang baik.
Mubah, yaitu jika seseorang tidak memiliki keinginan untuk menikah dan tidak khawatir akan terjerumus ke dalam zina. Contohnya, seseorang yang sudah puas dengan kehidupan lajangnya dan lebih fokus pada ibadah dan dakwah.
Makruh, yaitu jika seseorang menikah dengan tujuan yang tidak baik atau dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Contohnya, seseorang yang menikah karena terpaksa, karena ingin merusak rumah tangga orang lain, atau karena tidak mau memberikan mahar yang layak.