Hukum Nikah dalam Islam, Jomblowan dan Jomblowati Wajib Simak

Komaruddin Bagja
Hukum nikah dalam Islam penting (Foto: Istimewa)

1. Wajib

Wajib yaitu jika seseorang khawatir akan terjerumus ke dalam zina atau tidak mampu menjaga kesucian dirinya jika tidak menikah.

Contohnya, seseorang yang memiliki hasrat seksual yang tinggi dan tidak memiliki kendali diri yang baik.

2. Sunnah

Sunnah, yaitu jika seseorang mampu untuk menikah dan tidak ada halangan yang menghalanginya. Contohnya, seseorang yang memiliki pekerjaan tetap, penghasilan yang cukup, dan kesehatan yang baik.

3. Mubah

Mubah, yaitu jika seseorang tidak memiliki keinginan untuk menikah dan tidak khawatir akan terjerumus ke dalam zina. Contohnya, seseorang yang sudah puas dengan kehidupan lajangnya dan lebih fokus pada ibadah dan dakwah.

4. Makruh

Makruh, yaitu jika seseorang menikah dengan tujuan yang tidak baik atau dengan cara yang tidak sesuai dengan syariat. Contohnya, seseorang yang menikah karena terpaksa, karena ingin merusak rumah tangga orang lain, atau karena tidak mau memberikan mahar yang layak.

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Seleb
6 hari lalu

Viral Foto Aura Kasih dan Ridwan Kamil Sama soal Kode Nikah, Ini Faktanya!

Muslim
14 hari lalu

Keutamaan Surat Al Hasyr Ayat 22-24, Didoakan 70.000 Malaikat hingga Syahid

Muslim
17 hari lalu

Fenomena Hujan Meteor Geminid Pertanda Apa Dalam Islam? Begini Penjelasannya

Muslim
19 hari lalu

7 Keutamaan Membaca Surat Al Kahfi di Malam Jumat, Nomor 6 Paling Menakjubkan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal