Hukum Pelaku Zina yang Belum Menikah dan Sudah Menikah, Naudzubillah Min Dzalik

Rilo Pambudi
Pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah (Foto: MynewsGH)

Terkait hukum hadd bagi pezina disaksikan oleh sekelompok orang, ada ulama yang berpendapat empat orang sebagaimana saksi dalam zina, ada pula yang mengatakan tiga orang. Di antara hikmah dari hukum tersebut antara lain adalah:

1. Agar orang lain mendapatkan pelajaran dan takut berbuat zina.
2. Supaya orang beriman terdorong untuk bertaubat dan memperbanyak istighfar.
3. Agar ada syari’at dan cara eksekusi hadd diketahui oleh kaum muslimin. (Lihat At-Tashiil li Ta’wil At-Tanzil – Tafsir Surat An-Nuur, hlm. 29.)

Itulah ulasan mengenai hukuman berat pelaku zina yang belum menikah atau yang sudah menikah. Mengingat begitu besar dosa dan hukumannya, hendaknya semua umat islam mengindahkan peringatan keras untuk menjauhi zina demi kebaikan dunia dan akhirat. Wallahualam bissawab

Editor : Komaruddin Bagja
Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal