JAKARTA, iNews.id - Inilah hukum pelaku zina yang belum menikah dan sudah menikah. Seperti diketahui, Zina adalah salah satu perbuatan yang sangat dilarang dalam ajaran Islam.
Hukum zina di dalam Islam, apapun bentuknya adalah haram. Larangan zina tersebut dengan jelas termaktub dalam Al Quran surat Al-Isra ayat 32, Allah SWT berfirman:
وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Zina adalah perbuatan yang merujuk pada persenggamaan antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan).
Namun, bentuk perbuatan zina sejatinya ada berbagai macam. Misalnya saja adalah semua yang berhubungan dengan panca indera yakni zina mata, zina hati, zina lisan, zina tangan. Semua itu termasuk dalam jenis Zina Al-Laman.
Namun secara garis besar, ada jenis zina yang lain yakni Zina Muhsan dan Zina Ghairu Muhsan. Zina Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh orang yang sudah menikah. Misalnya saja perselingkuhan hingga berujung pada hubungan intim. Sementarab Zina Ghairu Muhsan adalah zina yang dilakukan oleh mereka yang belum menikah.
Semua jenis zina itu dilarang keras oleh Allah SWT. Oleh karena itu, umat Islam pun wajib menghindari perbuatan tersebut.
Lantas, apa hukuman bagi pelaku zina yang belum menikah maupun yang sudah menikah? Berikut ini adalah ulasannya.
Dosa zina sangatlah besar. Tak hanya di akhirat, pelaku zina juga akan mendapatkan hukuman khusus di dunia.
Zina yang dilakukan oleh pasangan sebelum menikah haram adalah Zina Ghairu Muhsan. Hukumannya adalah cambuk 100 kali. Hukuman bagi orang yang berbuat zina itu, sudah dijelaskan oleh Allah SWT dalam firman-Nya surat An-Nur ayat 2 sebagai berikut:
اَلزَّانِيَةُوَالزَّانِيْفَاجْلِدُوْاكُلَّوَاحِدٍمِّنْهُمَامِائَةَجَلْدَةٍۖوَّلَاتَأْخُذْكُمْبِهِمَارَأْفَةٌفِيْدِيْنِاللّٰهِاِنْكُنْتُمْتُؤْمِنُوْنَبِاللّٰهِوَالْيَوْمِالْاٰخِرِۚوَلْيَشْهَدْعَذَابَهُمَاطَاۤىِٕفَةٌمِّنَالْمُؤْمِنِيْنَ
Artinya: “ Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.” (QS. An-Nur: 2).
Dari ayat tersebut, sudah sangat jelas bahwa Allah begitu membenci perbuatan maksiat tersebut. Lantas, bagaimana hukumnya jika pelaku sudah menikah?
Ada banyak sekali ayat dalam Al Quran yang menjelaskan tentang hukum perbuatan maksiat yang satu ini.
Selain dalam QS. Al Furqan, salah satu larangan keras zina juga disampaikan dengan tegas melalui firman Allah SWT dalam surat Al-Isra ayat 32 yang bunyinya sebagai berikut:
وَلَاتَقْرَبُواالزِّنٰىٓاِنَّهٗكَانَفَاحِشَةًۗوَسَاۤءَسَبِيْلًا
Artinya: “Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra: 32).
Sebagaimana dijelaskan di awal, hukuman dunia yang seharusnya didapatkan bagi pelaku zina yang belum menikah adalah cambuk 100 kali. Sedangkan untuk pelaku zina yang telah menikah (zina muhsan), hukuman yang pantas secara Islam adalah rajam.
Mengutip laman Rumaysho, dijelaskan juga bahwa pezina perempuan akan dicap lebih dahulu sebelum pezina laki-laki.
Sebab, wanita sering tabarruj (mempercantik diri dan berlebihan dalam berdandan) sehingga membangkitkan syahwat. Wanita juga dianggap berperan membuka pintu perzinaan untuk laki-laki. Namun jika terjadi adanya paksaan, maka tidak ada hukuman hadd.
Kerugian terbesar dari perzinahan dan perselingkuhan diderita oleh perempuan dibandingkan laki-laki. Ketika hal itu sudah terjadi, rasa malu yang diakibatkan dari perbuatan zina akan sulit disembunyikan wanita.