Allah berfirman:
وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِينِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ أَعْمَالُهُمْ فِي الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَأُولَئِكَ أَصْحَابُ النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
(QS. Al-Baqarah: 217)
Artinya: "Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya (Islam), lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya."
Ibnu Qudamah menyatakan:
لا نعلم بين أهل العلم خلافاً في أنّ من ارتد عن الإسلام في أثناء الصوم أنه يفسد صومه، وعليه قضاء ذلك إذا عاد إلى الإسلام، سواءٌ أسلم في أثناء اليوم أو بعد انقضائه…
"Kami tidak mengetahui adanya perselisihan di kalangan ulama bahwa orang yang murtad dari Islam ketika sedang berpuasa maka puasanya batal, dan dia wajib mengqadha' puasa tersebut jika dia kembali masuk Islam, baik masuk Islam di hari murtadnya atau di hari yang lain..." (Al-Mughni, 3/133)
Berdasarkan hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ ذَرَعَهُ قَيْءٌ، وَهُوَ صَائِمٌ، فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ، وَإِنْ اسْتَقَاءَ فَلْيَقْضِ
(HR. Abu Daud 2380 dan dishahihkan Al-Albani)
Artinya: "Siapa yang muntah tidak sengaja dan dia sedang puasa maka tidak perlu dia qadha. Namun barangsiapa yang sengaja muntah maka dia harus mengqadha."
Ibnul Mundzir dalam kitab Al-Ijma’ mengatakan:
وأجمعوا على إبطال صوم من استقاء عامداً
"Para ulama sepakat bahwa puasa orang yang muntah dengan sengaja statusnya batal." (Al-Ijma’, 49)
Inilah pendapat ulama dari empat mazhab, meskipun terdapat perbedaan pendapat mengenai rincian muntah yang membatalkan puasa, seperti ukuran muntah yang dianggap membatalkan.
Menurut Abu Yusuf, muntah yang membatalkan adalah muntah yang volumenya memenuhi mulut. Jika kurang dari itu, puasanya tidak batal karena tidak dianggap sebagai muntah. (Al-Hidayah, 1/120)
Sementara itu, terdapat tiga riwayat yang berbeda dari Imam Ahmad:
Sebagai kesimpulan, hukum potong rambut saat puasa Ramadhan adalah boleh selama tidak melanggar batasan-batasan syariat. Umat Islam dianjurkan untuk tetap menjaga kebersihan dan kerapian diri selama berpuasa. Dengan memahami hukum ini, diharapkan umat Muslim dapat menjalankan ibadah puasa dengan tenang dan khusyuk.