Meski demikian, ada pengecualian mengenai berpuasa di hari Jumat. Isnan Ansary dalam bukunya berjudul Puasa yang Masyru dan Tidak Masyru menjelaskan, hukum kemakruhan puasa di hari Jumat menjadi hilang jika didahului dengan puasa pada hari sebelumnya (kamis) atau sesudahnya (sabtu).
Sebagaimana tidak terhitung makruh pula, jika bertepatan dengan puasa sunnah lainnya seperti puasa Asyura, Daud, Ayyamul Bidh, atau puasa sunnah lainnya.
Demikian penjelasan mengenai hukum puasa Asyura di hari Jumat yang perlu muslim ketahui.
Wallahu A'lam