Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui, Bayar Fidyah atau Mengqadha?

Inas Rifqia Lainufar
Hukum Puasa bagi Ibu Hamil dan Menyusui (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id – Meskipun menjadi ibadah wajib yang harus dijalankan setiap muslim yang telah balig dan berakal, terdapat pengecualian hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui. 

Kedua kategori itu dalam syariat Islam ternyata memiliki ketentuan yang sama dengan orang yang sakit sehingga dapat meninggalkan puasa Ramadan.

Aturan tersebut merujuk pada kondisi fisik ibu hamil dan menyusui yang tidak sekuat dan seprima wanita-wanita lain yang sedang tidak mengandung dan menyusui. 

Adapun ulasan lengkap mengenai hukum menjalankan ibadah puasa Ramadan bagi ibu hamil dan menyusui adalah sebagai berikut.

Hukum puasa bagi ibu hamil dan menyusui


Agama Islam telah memberikan keringanan bagi ibu hamil dan menyusui untuk tidak menjalankan ibadah puasa Ramadan.

Namun ketentuan tersebut ternyata tidak berlaku bagi seluruh wanita muslimah yang tengah hamil dan menyusui.

Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi ibu hamil dan menyusui untuk kemudian diperkenankan meninggalkan puasa Ramadan.

-Saat ibu hamil dan menyusui menduga akan terjadi bahaya pada dirinya dan kandungannya atau bayinya jika memaksakan diri untuk berpuasa.

-Saat ia sangat yakin akan terjadi bahaya yang berakibat pada hilangnya nyawa atau hilangnya fungsi tubuh jika memaksakan diri untuk berpuasa.

Namun untuk menduga dan meyakini kondisi fisiknya sudah tidak bisa lagi diajak untuk berpuasa, ibu hamil dan menyusui dianjurkan untuk mengkonsultasikannya terlebih dahulu pada ahlinya atau dalam hal ini adalah dokter kandungan.

As-Sayyid Sabiq dalam kitab Fiqh As-Sunnah menuturkan, “untuk mengetahui apakah puasa tersebut bisa membahayakan (bagi dirinya beserta anaknya, dirinya saja, atau anaknya saja) bisa melalui kebiasaan sebelum-sebelumnya, keterangan dokter yang terpercaya, atau dengan dugaan yang kuat.”

Sebaliknya jika menurut dugaan yang kuat dan anjuran dokter mengatakan bahwa kondisi fisik sang wanita hamil dan menyusui tersebut dalam keadaan prima, maka wajib baginya menunaikan ibadah puasa.
Meskipun diperbolehkan meninggalkan puasa, ibu hamil dan menyusui tetap harus mengganti puasa yang ditinggalkannya (qadha) dan atau membayar fidyah.

Syihabuddin Al-Qulyubi dalam kitab Hasyiyah Al-Qulyubi ala Al-Mahalli mengungkapkan, “perempuan hamil dan menyusui ketika tidak berpuasa karena khawatir pada diri mereka, atau khawatir pada diri mereka dan bayi mereka, maka wajib mengqadha’i (mengganti) puasanya saja, tanpa perlu membayar fidyah, seperti halnya bagi orang yang sakit. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Nasional
5 bulan lalu

Update Dampak Erupsi Dahsyat Gunung Lewotobi Laki-Laki, Puluhan Ibu Menyusui Dievakuasi

Nasional
10 bulan lalu

Makan Bergizi Gratis Penuhi Kebutuhan Gizi sejak Golden Age

Megapolitan
10 bulan lalu

Makan Bergizi Gratis untuk Balita dan Ibu Menyusui Mulai Digelar, Upaya Cegah Stunting

Health
1 tahun lalu

Erina Gudono Makan Omakase Sushi hingga Sashimi usai Melahirkan, Gak Bahaya Ta? 

Health
2 tahun lalu

Mengenal Daun Torbangun, Kandungannya Berkhasiat Lancarkan Asi Ibu Menyusui  

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal