JAKARTA, iNews.id - Hukum puasadi Hari Tasyrik menurut jumhur ulama adalah haram karena hari-hari tersebut masih satu rangkaian dengan Idul Adha. Hari tasyrik adalah tanggal 11, 12 dan 13 Bulan Dzulhijjah.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ustaz Ahmad Sarwat menjelaskan, pada tiga hari itu umat Islam masih dalam suasana perayaan hari Raya Idul Adha sehingga masih diharamkan untuk berpuasa.
Namun sebagian pendapat mengatakan bahwa hukumnya makruh, bukan haram. Apalagi mengingat masih ada kemungkinan orang yang tidak mampu membayar dam haji untuk puasa tiga hari selama dalam ibadah haji.
Dalil larangan berpuasa di hari tasyrik yakni hadits Nabi SAW yang diriwayatkan dari Abu Hurairah.
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بَعَثَ عَبْدَ اللَّهِ بْنَ حُذافة يَطُوفُ فِي مِنًى: "لَا تَصُومُوا هَذِهِ الْأَيَّامَ، فَإِنَّهَا أَيَّامُ أَكْلٍ وَشُرْبٍ، وَذِكْرِ اللَّهِ، عز وجل"