JAKARTA, iNews.id - Hukum puasa Ramadhan untuk anak menurut sejumlah ulama adalah sah dan dihukumi sunnah. Sedangkan bagi Muslim yang sudah dewasa, balig, berakal dan sehat wajib menjalankan Puasa Ramadhan.
Kewajiban menjalankan puasa Ramadhan itu tertuang dalam Alquran, Surat Al Baqarah ayat 183.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُتِبَ عَلَيْكُمُ الصِّيَامُ كَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِينَ مِنْ قَبْلِكُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُونَ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa,". (QS. Al Baqarah: 183).
Melalui ayat ini Allah SWT ber-khitab kepada orang-orang mukmin dari kalangan umat ini dan memerintahkan kepada mereka berpuasa, yaitu menahan diri dari makan dan minum serta bersenggama dengan niat yang ikhlas karena Allah Swt.
Karena di dalam berpuasa terkandung hikmah membersihkan jiwa, menyucikannya serta membebaskannya dari endapan-endapan yang buruk (bagi kesehatan tubuh) dan akhlak-akhlak yang rendah.
Lantas bagaimana hukum puasa Ramadhan untuk anak? berikut penjelasannya menurut sejumlah ulama.
Dikutip dari laman Tanya-Jawab Pustaka Ilmu Sunni Salafiyah-KTB, puasa Ramadhan untuk anak kecil atau anak belum baligh tidak wajib akan tetapi menjadi sunnah. Hukum puasanya anak kecil bila tamyiz hukumnya sah dan dihukumi sunnah.
Bagi orang tua jika anaknya menjalankan puasa di Bulan Ramadhan akan mendapatkan pahala. Amal taatnya anak yang belum baligh dicatat di buku catatan amal kedua orang tuanya.
Setelah balig, pahala tersebut diperoleh oleh anak tersebut dan juga kedua orang dua mendapatkan pahala yang sama bila amal taat atas petunjuk atau perintah kedua orang tuanya.