Hukum Tertidur saat Khatib Berkhutbah, Sah atau Batal Sholat Jumatnya? Ini Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Jemaah sholat Jumat khusyuk mendengarkan khatib berkhutbah. Adapun hukum jamaah tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah wudhu dan shalat jumatnya menurut ulama. (Foto: Antara)

Mendengarkan Khutbah Jumat, Wajib atau Sunnah?

Ustaz Muhammad Saiyid Mahadhir dari Rumah Fiqih Indonesia mengatakan, ulama berbeda pendapat tentang hukum mendengarkan khutbah Jumat.

Pendapat pertama, Imam Hanafi, Maliki, Hambali dan Auza’I mengatakan bahwa wajib hukumnya mendegarkan khutbah Jumat. Pendapat ini juga pendapat sahabat Utsman bin Affan, Abdullah bin Umar dan Ibnu Mas’ud.

Dalil yang dikemukakan yakni hadits Nabi Muhammad SAW

إذا قلت لصاحبك يوم الجمعة أنصت والإمام يخطب فقد لغوت

Artinya: “Jika engkau berkata kepada temanmu pada hari jum’at, ‘diam dan perhatikanlah’, sedangkan imam sedang berkhutbah, maka engkau telah berbuat sia-sia.” (HR. Al-Bukhari [934]. Diriwayatkan juga oleh Muslim, Ahmad, Malik, Abu Dawud dan an-Nasai dengan redaksi masing-masing)

Khutbah Jumat itu setara dengan dua rokaat. Jadi jika lalai dari mendengarkannya, maka seakan lalai dari dua rakaat shalat.
Pendapat lain dikemukakan Imam Syafi’i. Dalam mazhab Syafi'i ini, mendengarkan khutbah itu hukumnya sunnah, bukan wajib. Akan tetapi mereka memakruhkan adanya pembicaraan ketika khutbah sedang berlangsung.

Dalil yang dijadikan sandaran yakni hadits berikut:

وَخَبَرِ الصَّحِيحَيْنِ عَنْ أَنَسٍ: فَبَيْنَا رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ عَلَى الْمِنْبَرِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَامَ أَعْرَابِيٌّ فَقَال: يَا رَسُول اللَّهِ، هَلَكَ الْمَال وَجَاعَ الْعِيَال فَادْعُ لَنَا أَنْ يَسْقِيَنَا. قَال: فَرَفَعَ رَسُول اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَدَيْهِ وَمَا فِي السَّمَاءِ قَزَعَةٌ…

Dari Anas ra. Ketika Rosul saw sedang berkhutbah pada hari jum’at, tiba-tiba ada seorang Arab badui yang bediri, lau berkata: Ya Rosulullah, banyak harta benda yang hancur, banyak keluarga yang kelapran, maka berdo’alah untuk kami agar Allahmenurunkan hujan. Maka Rosulullah mengangkat tangannya dan berdo’a… (HR. Bukhori)

Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa hukum tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah shalat Jumatnya dan tidak perlu wudhu lagi.

Wallahu a'lam bishshawab

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
Seleb
14 hari lalu

Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat

Muslim
2 bulan lalu

Contoh Teks Khutbah Jumat 26 September 2025 di Bulan Rabiul Akhir Singkat Terbaru

Muslim
2 bulan lalu

Teks Khutbah Jumat ke 3 Edisi 19 September 2025 di Bulan Rabiul Awal

Muslim
3 bulan lalu

Kumpulan Khutbah Jumat 5 September 2025 tema Maulid Nabi, Singkat Menyentuh Hati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal