Hukum Tertidur saat Khatib Berkhutbah, Sah atau Batal Sholat Jumatnya? Ini Penjelasannya

Kastolani Marzuki
Jemaah sholat Jumat khusyuk mendengarkan khatib berkhutbah. Adapun hukum jamaah tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah wudhu dan shalat jumatnya menurut ulama. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Saat melaksanakan sholat Jumat, Muslim diharuskan mendengarkan khutbah. Lantas, bagaimana hukum tertidursaat khatib berkhutbah?

Dalam pelaksanaan shalat Jumat, tidak sedikit jamaah yang tertidur saat khatib sedang menyampaikan khutbah. Terlebih, jika khutbah yang disampaikan panjang dan durasinya lama.

Karena itu, disunnahkan bagi khatib untuk menyingkat khutbahnya, sebagaimana hadits berikut ini.

Dari Ammar bin Yasir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbah bagian dari kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah. (HR. Muslim)

Ada beberapa hikmah di balik perintah untuk menyingkat khutbah. Di antara hikmahnya adalah agar orang-orang yang punya hajat bisa dengan segera melaksanakannya, tidak terhambat kewajiban mendengarkan khutbah berlama-lama.

Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait
10 hari lalu

Teks Khutbah Jumat 25 September 2026 Singkat Menyentuh Hati: Memaknai Musibah

15 hari lalu

Khatib Jumat Masjidil Haram dan Masjid Nabawi Kecam Serangan Houthi ke Makkah

10 bulan lalu

Niat Mandi Jumat bagi Pria, Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya

11 bulan lalu

Nahas, Sandal Herjunot Ali Hilang di Masjid saat Sholat Jumat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal