JAKARTA, iNews.id - Saat melaksanakan sholat Jumat, Muslim diharuskan mendengarkan khutbah. Lantas, bagaimana hukum tertidur saat khatib berkhutbah?
Dalam pelaksanaan shalat Jumat, tidak sedikit jamaah yang tertidur saat khatib sedang menyampaikan khutbah. Terlebih, jika khutbah yang disampaikan panjang dan durasinya lama.
Karena itu, disunnahkan bagi khatib untuk menyingkat khutbahnya, sebagaimana hadits berikut ini.
Dari Ammar bin Yasir radhiyallahuanhu bahwa Rasulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya panjangnya shalat seseorang dan pendeknya khutbah bagian dari kefahamannya. Maka panjangkanlah shalat dan pendekkanlah khutbah. (HR. Muslim)
Ada beberapa hikmah di balik perintah untuk menyingkat khutbah. Di antara hikmahnya adalah agar orang-orang yang punya hajat bisa dengan segera melaksanakannya, tidak terhambat kewajiban mendengarkan khutbah berlama-lama.
Kedua, tidak membosankan, karena nasihat yang terlalu panjang dan bertele-tele akan membosankan, sehingga malah kurang mengena kepada jamaah. Ketiga, jamaah tidak sempat mengantuk ataupun tertidur ketika mendengarkan khutbah, karena khutbahnya terlalu panjang.
Para ulama sepakat mengenai hukum tertidur saat khatib berkhutbah tetap sah shalat jumatnya.
Direktur Rumah Fiqih Indonesia, Ahmad Sarwat MA dalam kajian konsultasi fiqih menjelaskan, kalau tidurnya termasuk kriteria yang tidak membatalkan, yakni tidak bersandar di dinding ataupun sampai berbaring maka tidak perlu wudhu lagi.
Sedangkan tidur sambil duduk yang tidak bersandar kecuali pada tubuhnya sendiri, tidak termasuk yang membatalkan wudhu sebagaimana hadits berikut:
"Dari Anas ra berkata bahwa para shahabat Rasulullah SAW tidur kemudian shalat tanpa berwudhu' (HR Muslim) - Abu Daud menambahkan: Hingga kepala mereka terkulai dan itu terjadi di masa Rasulullah SAW".
Karena itu, upayakan sebisa mungkin untuk tidak tidur waku mendengarkan khatib berkhutbah dalam shalat Jumat. Sebab tujuan dari mendengarkan khutbah adalah mendengarkan nasihat, wasiat dan penjelasan masalah agama.