Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, ada tiga pendapat yang berbeda tentang hukum membaca doa qunut dalam sholat subuh, yaitu:
- Hukumnya sunnah, ini pendapat Syafi’iyyah, Malikiyyah, dan salah satu pendapat Imam Ahmad. Mereka berdasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam membaca doa qunut dalam sholat subuh sesuai dengan keadaan dan kebutuhan, dan tidak secara terus menerus.
- Hukumnya bid’ah, ini pendapat Hanafiyah, Imam al-Laits bin Sa’ad, pendapat terakhir Imam Ahmad, Sufyan ats-Tsauri, Ibnu Taimiyah, dan Ibnul Qayyim. Mereka berdasarkan pada beberapa hadits yang menunjukkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda bahwa barangsiapa yang tidak membaca doa qunut dalam sholat subuh, maka tidak ada sholat baginya. Namun, hadits-hadits ini diragukan kekuatannya oleh sebagian ulama, karena ada beberapa perawi yang dituduh sebagai pendusta atau lemah.
- Hukumnya boleh, ini pendapat Ibnu Hazm dan ath-Thabari. Mereka berpendapat bahwa tidak ada dalil yang kuat yang mewajibkan atau melarang membaca doa qunut dalam sholat subuh, sehingga masalah ini dikembalikan kepada kebebasan masing-masing individu.
Jadi, masalah ini adalah masalah yang tidak ada nash yang jelas atau ijma’ ulama yang mengikat, sehingga para ulama berijtihad berdasarkan dalil-dalil yang mereka anggap paling kuat.
Oleh karena itu, kita harus menghormati perbedaan pendapat ini dan tidak saling mencela atau mengkafirkan orang yang berbeda pendapat dengan kita. Kita juga harus mengikuti pendapat yang paling sesuai dengan dalil dan akal sehat, serta tidak fanatik terhadap satu pendapat saja.
Demikianlah penjelasan tentang hukum tidak membaca doa qunut dalam sholat subuh. Semoga bermanfaat dan menambah wawasan kita tentang sholat subuh dan doa qunut. Wallahu a’lam.