Mereka berpendapat bahwa tidak membaca doa qunut dalam sholat subuh adalah boleh, asalkan tidak mengingkari sunnah Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam atau meremehkan doa qunut itu sendiri.
Namun, ada juga sebagian ulama yang berpendapat bahwa membaca doa qunut dalam sholat subuh adalah wajib. Mereka adalah ulama dari mazhab Imam Ahmad bin Hanbal, salah satu dari empat imam mazhab. Mereka berpendapat bahwa membaca doa qunut dalam sholat subuh adalah wajib berdasarkan beberapa dalil, di antaranya adalah:
Hadits riwayat Abu Dawud, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَالَ: مَنْ لَمْ يَقْنُتْ فَلَيْسَ بِصَلَاتِهِ
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda: Barangsiapa yang tidak membaca qunut, maka tidak ada sholat baginya.”
Hadits riwayat al-Bukhari, dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, beliau berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- قَنَتَ فِي الْفَجْرِ فَقَالَ: إِنَّهُ لَا يَقْنُتُ فِي الْفَجْرِ إِلَّا أَهْلُ الْفَجْرِ