Sedangkan pembeli melakukan proses transaksi ini karena dia bertaruh bahwa harga akan naik. Dia memperkirakan bahwa harga surat tersebut akan mencapai Rp250.000 pada hari jatuh tempo. Padahal dia membeli hanya dengan harga Rp200.000,- saja. Sehingga dia akan mendapatkan keuntungan (capital gain) dari perbedaan kedua harta tersebut seharga Rp50.000.
Efek buruknya permainan ini adalah bahwa setiap pihak yang mengharapkan turun dan naiknya harga berusaha dengan segala cara, terutama yang tidak syar'i agar perkiraannya benar sehingga ia memperoleh keuntungan. Di antara cara-cara yang ditempuhnya antara lain: penyebaran isu-isu, melakukan transaksi fiktif atau formalitas belaka, menyebarkan perasaan waswas dalam pasar modal dan lainnya. Dari sinilah muncul bencana dan krisis.
Dan jelas sekali keharaman bentuk short sale ini adalah pada masalah bahwa penjualan tidak memiliki barang (surat berharga) yang menjadi objek akad jual beli tersebut. pada waktu akad.
Dia hanya berspekulasi pada turunnya harga, di mana dia memperkirakan turunnya harga saham yang dia jual kemudian dia membeli pada waktu jatuh tempo dengan harga yang lebih murah sebagaimana ia perkirakan, sedangkan ia telah menjual saham tersebut dengan harga yang lebih tinggi sehingga ia memperoleh keuntungan perbedaan harga.
Dalam waktu sama, pembeli surat berharga tersebut berspekulasi bahwa harta akan naik, padahal ia telah membeli dengan harga yang lebih murah. Sehingga ia akan memperoleh keunutngan perbedaan dua harga tersebut.
Wallahu A'lam