Hutang puasa Lewat 1 Kali Ramadhan, Bagaimana Menggantinya?

Wikku D Nugroho
- Hutang puasa lewat 1 kali Ramadhan (Freepik)

Cara Membayar Hutang Puasa Lewat 1 Kali Ramadhan

Ketika telah datang Ramadhan berikutnya tetapi seorang Muslim tersebut masih memiliki tanggungan atau hutang puasa, maka ia harus menggantinya dengan cara berpuasa dan ditambah membayar fidyah sebesar satu mud, kurang lebih tujuh ons bahan makanan pokok seperti beras, untuk setiap satu hari yang ditinggalkan.

Sebagaimana hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dan Imam Baihaqi, 

وَمَنْ) أَيْ وَكَمَنْ (قَدْ أَمْكَنَهُ) قَضَاءُ مَا فَاتَهُ مِنْ رَمَضَانَ (وَأَخَّرَ الْقَضَاءَ عَنْ كُلِّ سَنَةٍ) إلَى رَمَضَانَ ثَانٍ فَإِنَّهُ يَلْزَمُهُ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ بِمُجَرَّدِ دُخُولِ رَمَضَانَ لِخَبَرِ أَبِي هُرَيْرَةَ: مَنْ أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ فَأَفْطَرَ لِمَرَضٍ، ثُمَّ صَحَّ وَلَمْ يَقْضِهِ حَتَّى أَدْرَكَهُ رَمَضَانُ آخَرُ صَامَ الَّذِي أَدْرَكَهُ ثُمَّ يَقْضِي مَا عَلَيْهِ، ثُمَّ يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا. رَوَاهُ الدَّارَقُطْنِيّ وَالْبَيْهَقِيُّ

Artinya, “Orang yang memungkinkan qadha puasa yang ia tinggalkan (tetapi) ia tunda hingga bulan Ramadhan berikutnya, maka dia terkena kewajiban fidyah satu mud tiap satu hari disebabkan sudah masuk bulan Ramadhan (yang kedua) dengan dalil hadits yang diriwayatkan oleh Abi Hurairah. “Barang siapa yang menemui bulan Ramadhan, dan ia tidak berpuasa karena sakit, kemudian ia sembuh dan tidak mengganti (qadha) puasanya hingga menemui bulan Ramadhan berikutnya, maka ia harus (tetap) menggantinya dikemudian hari serta memberi makan orang miskin (membayar fidyah) tiap satu hari (satu mud).” Diriwayatkan oleh Imam Ad-Daruquthni dan Imam Baihaqi.” (Zakariya Al-Anshari, Al-Ghurarul Bahiyyah, [Mesir, Al-Mathba'ah Al-Maimuniyyah], jilid II, halaman 234).  

Namun, kewajiban untuk membayar fidyah seperti penjelasan di atas hanya berlaku jika terdapat syarat memiliki kesempatan mengganti puasa atau qadha sebelum bulan Ramadhan berikutnya. 

Jika tidak memiliki kesempatan, seperti orang yang berprofesi sebagai sopir yang membuatnya harus melakukan perjalanan jauh sepanjang waktu, orang yang sakit menahun ini tidak memiliki kewajiban untuk membayar fidyah. 

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Makro
7 bulan lalu

Ini Alasan Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I 2025 Rendah meski Ada Lebaran

Destinasi
7 bulan lalu

Robby Purba Street Feeding untuk Kucing Jalanan sebagai Bentuk Sedekah di Bulan Ramadhan

Seleb
8 bulan lalu

43 Tahun Hidup, Ivan Gunawan Baru Puasa Full dan Sholat 5 Waktu di Ramadhan Ini  

Nasional
8 bulan lalu

Presiden Prabowo Ucapkan Selamat Idul Fitri 1446 H, Momentum Perkokoh Persatuan

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal