JAKARTA, iNews.id - Simak pembagian uang suami istri menurut Islam. Sebagaimana yang telah diketahui, setiap keluarga atau pasangan suami istri memiliki cara tersendiri dalam mengelola keuangannya.
Sebagian pasangan suami istri membagi masing-masing penghasilan yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan keluarga dan sisanya hanya bertumpu pada penghasilan suami atau istri.
Namun bagaimana menurut syari’at Islam mengenai pembagian uang suami istri yang benar? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
Perlu diketahui bahwa nafkah atau pemberian belanja terkait dengan kebutuhan pokok merupakan kewajiban yang harus diberikan seorang suami terhadap istrinya.
Kewajiban memberi nafkah untuk istri oleh suami bisa ditemukan dalam Al-Qur’an surat At-Thalaq ayat 6.
أَسْكِنُوهُنَّ مِنْ حَيْثُ سَكَنْتُمْ مِنْ وُجْدِكُمْ وَلَا تُضَارُّوهُنَّ لِتُضَيِّقُوا عَلَيْهِنَّ
Artinya, “Tempatkanlah mereka (para istri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu. Janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan (hati) mereka.”
Sebuah Hadits juga menegaskan bahwa nafkah merupakan hak istri yang harus dipenuhi oleh suami.
“Engkau beri dia makan jika engkau makan. Engkau beri dia pakaian jika engkau memiliki pakaian,” (HR Ahmad).