Menurut Mahadhir “Hari Arafah adalah hari dimana semua jamaah haji melakukan puncak ritual haji dengan melakukan wukuf di Arafah, inilah yang dimaksud oleh Rasulullah SAW bahwa ‘Al-Hajju Arafah’ Haji itu Arafah. Dan hari Arafah itu bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah.
Jadi wukuf di Arafah itu harus bertepatan dengan dua hal; waktu dan tempat. Waktunya pada tangal 9 Dzulhijjah, dan tempatnya adalah di Arafah.
Sedangkan puasa Arafah adalah puasa sunnah yang dilakukan oleh mereka yang tidak sedang melaksanakan wukuf dimana waktunya bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah, waktu dimana mereka yang sedang menunaikan ibadah haji melaksanakan wukuf di Arafah.
Jadi ada titik temu antara dua jenis ibadah ini (wukuf dan puasa) yaitu waktunya bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Dan yang perlu diketahui bahwa dua ibadah ini tidak saling berkaitan satu dengan yang lainnya. Di mana ibadah wukuf akan tetap sah walaupun orang-orang di luar Mekkah sana tidak sedang melaksanakan ibadah puasa, dan sebaliknya ibadah puasa sunnah tanggal 9 itu tetap sah walaupun orang yang sedang berhaji itu tidak wukuf.
Jadi sekali lagi bahwa puasa Arafah bukan karena mereka wukuf, tapi puasa itu dilakukan karena ia bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Pun begitu sebaliknya, wukuf itu dilakukan bukan karena orang di luar sana puasa, tapi karena ia bertepatan dengan tanggal 9 Dzulhijjah. Karena standar ibadah kita adalah waktu.