Duduk dengan menekuk lutut juga tidak diperbolehkan saat khatib sedang berkhotbah. Hal ini karena posisi duduk seperti itu dapat memudahkan seseorang untuk tertidur.
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- نَهَى عَنِ الْحُبْوَةِ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَالإِمَامُ يَخْطُبُ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang dari duduk dengan memeluk lutut pada saat imam sedang berkhutbah.” (HR. Tirmidzi no. 514 dan Abu Daud no. 1110).
Demikianlah, penjelasan mengenai larangan saat khatib Jumat sedang berkhotbah. Wallahu a’lam.