Keutamaan Puasa Kamis, Jumat, dan Sabtu di bulan Muharram: Simak Penjelasan Ulama

Komaruddin Bagja
Keutamaan Puasa Kamis, Jumat, dan Sabtu di bulan Muharram (Foto: Freepik)

JAKARTA, iNews.id -  Bulan Muharram termasuk salah satu dari empat bulan haram (suci) yang dimuliakan dalam Islam. Pada bulan ini, umat Muslim dianjurkan untuk memperbanyak ibadah, termasuk menjalankan puasa sunnah. Rasulullah SAW sangat menganjurkan peningkatan amal saleh di bulan ini, terlebih lagi dengan menjalani puasa.

Salah satu amalan sunnah yang utama adalah berpuasa selama tiga hari berturut-turut, yakni pada hari Kamis, Jumat, dan Sabtu. Puasa tersebut memiliki keutamaan besar, sebagaimana disampaikan oleh Imam Al-Ghazali dalam kitab Ihya Ulumuddin (Beirut: Darul Fikr, Juz I, hlm. 300):

Sebagaimana disampaikan oleh Ustaz Ahmad Mursyidi dalam artikelnya di NU Online, berikut penjelasan mengenai keutamaan puasa Kamis, Jumat, dan Sabtu di bulan Muharram:

Keutamaan Puasa Kamis, Jumat, dan Sabtu di bulan Muharram


مَنْ صَامَ ثَلَاثَةَ أَيَّامٍ مِنْ شَهْرٍ حَرَامِ، الخميس والجمعة والسَّبْتَ كَتَبَ اللهُ لَهُ بِكُلِّ يَوْمٍ عِبَادَةً تِسْعِمِائَةِ عام

Artinya: "Siapa yang berpuasa tiga hari dari bulan haram, yaitu hari Kamis, Jumat, dan Sabtu, maka Allah akan mencatat baginya setiap hari tersebut sebagai ibadah selama 900 tahun."

Puasa pada hari Kamis dianjurkan karena pada hari itu amal manusia diangkat ke langit. Hari Jumat merupakan sayyidul ayyam, penghulu semua hari, sehingga sangat utama untuk beribadah. Sementara hari Sabtu melengkapi rangkaian ibadah selama tiga hari berturut-turut, yang membentuk konsistensi dalam mujahadah, terutama sebagai pembuka tahun baru Hijriyah.

Dari penjelasan hadits riwayat Muslim, bulan Muharram disebut sebagai bulan Allah yang paling utama setelah Ramadhan. Oleh karena itu, bagi yang mampu, sangat dianjurkan menunaikan puasa pada tiga hari tersebut demi meraih keutamaan dan limpahan pahala dari Allah SWT.

Terkait hari Kamis, Rasulullah SAW bersabda dalam hadits riwayat Imam Tirmidzi:

تُعْرَضُ الْأَعْمَالُ يَوْمَ الِاثْنَيْنِ وَيَوْمَ الْخَمِيسِ، فَأُحِبُّ أَنْ يُعْرَضَ عَمَلِي وَأَنَا صَائِمٌ

Artinya: "Amal perbuatan manusia diperlihatkan (kepada Allah) pada hari Senin dan Kamis. Aku (Rasulullah) senang jika amalku diperlihatkan dalam keadaan aku sedang berpuasa." (HR. Tirmidzi)

Hadits tersebut menunjukkan bahwa Kamis adalah hari istimewa karena pada saat itulah amal manusia dipersembahkan di hadapan Allah SWT, dan Rasulullah SAW ingin berada dalam keadaan berpuasa saat itu.

Tentang keutamaan hari Jumat, Rasulullah SAW juga bersabda:

خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ، فِيهِ خُلِقَ آدَمُ، وَفِيهِ أُدْخِلَ الْجَنَّةَ، وَفِيهِ أُخْرِجَ مِنْهَا، وَلَا تَقُومُ السَّاعَةُ إِلَّا فِي يَوْمِ الْجُمُعَةِ

Artinya: "Sebaik-baik hari di mana matahari terbit adalah hari Jumat. Pada hari itu Nabi Adam diciptakan, dimasukkan ke surga, dikeluarkan dari surga, dan tidak akan terjadi kiamat kecuali pada hari Jumat." (HR. Muslim)

Hadits ini menegaskan bahwa Jumat adalah hari agung dalam sejarah manusia. Namun, sebagian orang masih merasa khawatir mengenai larangan puasa khusus hari Jumat. Perlu dipahami bahwa larangan tersebut berlaku hanya jika seseorang berpuasa pada hari Jumat saja tanpa menggabungkannya dengan hari sebelumnya atau sesudahnya.

Terkait larangan puasa hari Sabtu, Rasulullah SAW bersabda:

لَا تَصُومُوا يَوْمَ السَّبْتِ إِلَّا فِي مَا افْتُرِضَ عَلَيْكُمْ

Artinya: "Janganlah kalian berpuasa pada hari Sabtu kecuali yang diwajibkan atas kalian." (HR. Abu Dawud)

Para ulama menjelaskan bahwa larangan ini berlaku bagi yang mengkhususkan hari Sabtu untuk puasa sunnah secara tunggal. Namun, jika puasa dilakukan bersamaan dengan hari lainnya—seperti puasa Ayyamul Bidh, Asyura, atau enam hari Syawal—maka tidak ada larangan.

Dalam Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim (Beirut: Darul Fikri, Juz VIII, hlm. 20), Imam Nawawi menjelaskan:

وقال الإمام مالك، والشافعي، وأبو حنيفة، والجمهور: لا كراهة في صوم يوم السبت وحده، وأن الحديث شاذ أو منسوخ، أو أن النهي فيه إنما هو لمن خصه بالصوم، كما خص اليهود يوم السبت

Artinya: "Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Abu Hanifah, dan mayoritas ulama berpendapat bahwa tidak makruh berpuasa hari Sabtu saja. Mereka menilai hadits larangan itu adalah syadz (ganjil), atau telah di-nasakh (dihapus), atau hanya berlaku bagi mereka yang mengkhususkan puasa pada hari Sabtu sebagaimana orang Yahudi."

Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait
Muslim
11 hari lalu

Niat Puasa Ayyamul Bidh Oktober 2025 Sekaligus Puasa Senin Kamis, Ini Keutamaannya

Muslim
5 bulan lalu

Niat Puasa Dzulhijjah Sekaligus Puasa Senin Kamis, Lengkap dengan Keutamaannya

Muslim
8 bulan lalu

Niat Puasa Senin Kamis di Bulan Syaban, Arab, Latin dan Artinya

Muslim
9 bulan lalu

Niat Puasa Qadha Ramadhan dan Puasa Senin Kamis di Bulan Rajab, Ini Keutamaannya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal