Dari Zaid bin Khalid Al-Juhani, dia berkata bahwa Rasulullah saw. bersabda:
مَنْ فَطَّرَ صَائِمًا كَانَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِهِ غَيْرَ أَنَّهُ لاَ يَنْقُصُ مِنْ أَجْرِ الصَّائِمِ شَيْئًا
“Siapa memberi makan orang yang berpuasa, maka baginya pahala seperti orang yang berpuasa tersebut, tanpa mengurangi pahala orang yang berpuasa itu sedikit pun juga.” (HR. Tirmidzi no. 807, Ibnu Majah no. 1746, dan Ahmad 5:192. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih).
Itulah Kisah Umar memberikan buka puasa penduduk Kota Madinah yang menginspirasi.